Berita Malinau Terkini
Cara Mengurus Kartu Keluarga di Malinau, Ini Persyaratan yang Wajib Diketahui Pemohon
Masyarakat di Kabupaten Malinau dapat mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Masyarakat di Kabupaten Malinau dapat mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Malinau.
Pengurusan dokumen administrasi kependudukan persyaratannya tergolong cukup mudah.
Untuk mengurus kartu keluarga ( KK ) baru, pemohon cukup melampirkan dokumen sesuai persyaratan yang dibutuhkan.
Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Malinau, Matias Kuwing menerangkan persyaratan pembuatan kartu keluarga cukup mudah.
"Persyaratannya cukup mudah. Pemohon bisa mengunjungi langsung loket pelayanan di Kantor Disdukcapil Malinau," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (6/3/2021).
Dokumen persyaratan pembuatan kartu keluarga antara lain,
1. Fotokopi Surat Nikah,
2. Fotokopi KK orang tua dari Istri dan suami,
3. KTP pemohon dan
4. Mengisi formulir F-1.01
Persyaratan berupa fotokopi surat nikah, fotokopi KK dari orang tua atau wali masing-masing suami dan istri dan KTP pemohon wajib dilampirkan.
Matias Kuwing menjelaskan persyaratan poin 4 berupa formulir F-1.01 dapat diperoleh di Kantor Disdukcapil Malinau.
Formulir F-1.01 merupakan form biodata anggota keluarga atau permohonan tambah anggot keluarga baru untuk menerbitkan KK.
Pemohon cukup mengisi informasi yang dibutuhkan dalam formulir permohonan tersebut.
"Formulir F-1.01 bisa diperoleh di Kantor Disdukcapil, pemohon cukup mengisi dengan benar form isian, sesuai informasi yang dibutuhkan," katanya.