Berita Malinau Terkini
Cara Mengurus Kartu Keluarga di Malinau, Ini Persyaratan yang Wajib Diketahui Pemohon
Masyarakat di Kabupaten Malinau dapat mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Malinau, Matias Kuwing saat ditemui di Kantor Pelayanan Gabungan Dinas Disdukcapil Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
(TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI)
Langkah selanjutnya, petugas akan menyampaikan jika persyaratan telah terpenuhi dan memberitahukan kepada pemohon mengenai kapan KK bisa diambil.
Kantor Pelayanan Disdukcapil Malinau beralamat di Kantor Gabungan Dinas, Jalan Pusat Pemerintahan, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official