Berita Malinau Terkini

Cara Mengurus Kartu Keluarga di Malinau, Ini Persyaratan yang Wajib Diketahui Pemohon

Masyarakat di Kabupaten Malinau dapat mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Malinau, Matias Kuwing saat ditemui di Kantor Pelayanan Gabungan Dinas Disdukcapil Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

Langkah selanjutnya, petugas akan menyampaikan jika persyaratan telah terpenuhi dan memberitahukan kepada pemohon mengenai kapan KK bisa diambil.

Kantor Pelayanan Disdukcapil Malinau beralamat di Kantor Gabungan Dinas, Jalan Pusat Pemerintahan, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved