Berita Kaltim Terkini

Sempat Buron 20 Bulan, Tepidana Korupsi Pengadaan Eskalator di DPRD Bontang Ditangkap di Bandara

Sempat buron selama 20 bulan, terpidana korupsi pengadaan eskalator di DPRD Kota Bontang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis

Editor: Sumarsono
HO/Kejati Kaltim
Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (berbaju merah) usai penangkapan oleh Tim Tabur AMC Kejagung yang bekerja sama dengan tim Intel Kejari Tangerang, yang menangkapnya tepat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.  (HO/ Kejati Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Sempat buron selama 20 bulan, terpidana korupsi pengadaan eskalator di DPRD Kota Bontang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/3/2021) malam.

Terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bernama I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (49)  ditangkap Tim Tabur AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejaksaan Agung setelah dinyatakan buron atau status DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 20 bulan lamanya.

Penangkapan Gusti Ngurah Ketut Suwiardana oleh Tim Tabur AMC Kejagung bekerja sama dengan Tim Intel Kejari Tangerang terjadi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. 

Baca juga: Daftar 7 Buronan KPK Termasuk Harun Masiku & Sjamsul Nursalim, Sampai Bentuk Tim Khusus Buru Buron

Baca juga: Ketua DPRD Bontang Dukung Tolak UU Cipta Kerja, Janji Sampaikan Usulan ke Kader Partai di Pusat

" Gusti Ngurah Ketut Suwiardana terbukti secara sah dan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam pengadaan eskalator di Kantor DPRD Kota Bontang bersumber dari APBD 2015," jelas Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Abdul Faried, Jumat (5/3/2021).

Kronologi penangkapan, saat itu mobil Pajero putih yang ditumpang I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dibuntuti dan distop tim Kejagung pada Kamis (4/3/2021), sekitar pukul 19.15 Wita.

Penyerahan uang negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan eskalator DPRD Kota Bontang dari Kejati Bontang kas negara melalui Bankaltimtara.
Penyerahan uang negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan eskalator DPRD Kota Bontang dari Kejati Bontang kas negara melalui Bankaltimtara. (Tribun Kaltim)

Di dalam mobil terlihat bersama seorang yang mengaku istrinya. Menurut pengakuannya, mereka berdua berencana terbang ke Denpasar, Bali.

Kasus korupsi yang menjerat I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda pada 2018 silam. 

Majelis Hakim sendiri sudah memvonisnya bersalah dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta serta mewajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 26,9 juta.

Putusan Majelis Hakim ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

Lalu, melakukan banding ke Pengadilan Tinggi pada 28 Mei 2018. Hingga kasus ini bergulir sampai ke Kasasi Mahkamah Agung. 

Baca juga: Ada Perbaikan Jaringan, Sejumlah Wilayah di Tarakan Alami Pemadaman Listrik Mulai Siang Sampai Sore

Penahanan terhadap I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dilakukan sejak kasusnya bergulir di PN Tipikor Samarinda hingga Kasasi ke Mahkamah Agung.

P pada 11 April 2019 masa tahanan terhadap I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana habis, dengan alasan demi hukum, Lembaga Pemasyarakatan mengeluarkan Berita acara pengeluaran tahanan dengan Nomor : 91/DIKELUARKAN DEMIHUKUM/04/2019 pada tanggal 12 April 2019.

I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana menghirup udara bebas. Putusan Kasasi belum juga ditetapkan.

Putusan Mahkamah Agung atas kasusnya baru ditetapkan pada 15 Juli 2019, dua bulan setelah ia bebas dari masa tahanan.

Kali itu hukuman yang dijeratkan padanya lebih berat dari putusan Majelis Hakim PN Tipikor, yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 Juta serta membayar uang pengganti Rp95,9 Juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved