Berita Nunukan Terkini
Dinas Perdagangan Minta Pengepul Rumput Laut di Kabupaten Nunukan Segera Miliki Izin Usaha
Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan minta pengepul rumput laut di Nunukan untuk segera mengurus izin usaha.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan minta pengepul rumput laut di Nunukan untuk segera mengurus izin usaha.
Hal itu disampaikan melalui Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, Syamsul Daris.
"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Dinas Perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bahwa ke depan rumput laut harus ditertibkan. Sehingga pengepul ke depan wajib punya izin," kata Syamsul Daris kepada TribunKaltara.com, Senin (08/03/2021), pukul 12.00 Wita.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Nunukan Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini untuk Wilayah Lumbis Ogong
Baca juga: Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan Kepala KKP Nunukan
Baca juga: Warga Inhutani Minta Izin Bangun Rumah di Lokasi Eks Kebakaran, Pemkab Nunukan: Sementara tak Boleh
Menurut pria yang akrab disapa Daris itu, selama ini pihaknya mengamati di lapangan, banyak pengepul rumput laut yang tidak memiliki izin usaha.
Hal itu menciptakan stigma buruk dari para petani rumput laut, lantaran pengepul banyak memainkan harga jual rumput laut.
"Memang benar harga rumput laut selama ini turun naik. Banyak isu yang beredar ada permainan harga dari pengepul. Padahal tidak semua seperti itu. Harga itu berdasarkan bayer dari luar.
Ketika permintaannya naik, harga pasti naik. Sehingga, banyak yang minta ada penertiban. Sebagai langkah awal, izin usaha perlu dikantongi oleh setiap pengepul," ucap Daris.
Daris mengaku, dengan adanya izin, pihaknya akan lebih mudah mengawasi aktivitas pengepul rumput laut di lapangan, utamanya harga jual.
"Ketika harga rumput laut turun, kami bisa menekan mereka, agar tidak berbuat harga seenaknya," ujarnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan terhadap pengepul rumput laut ke depan, yaitu berupa pencabutan izin usaha.
"Ketika masih bermain-main harga, maka izin usahanya kami cabut. Tapi baru wancana, karena masih harus dirapatkan lebih lanjut soal itu bersama Dinas Perikanan dan Dinas Perizinan," tuturnya.
Lanjut Daris, sebelumnya Dinas Perdagangan sudah sering melakukan sosialiasi terkait izin usaha pengepul.
Namun, kata dia, banyak pengepul yang tak mengindahkan hal tersebut.
Baca juga: Sempat Vakum Gegara Covid-19, Polres Nunukan Buka Layanan SIM Keliling, Berikut Jadwal Lengkapnya
Baca juga: Ingin Lihat Jenazah Sang Istri, Pekerja Migran Indonesia Asal Sulbar Ini Ditahan Imigrasi Nunukan
Baca juga: Seusai Terlantar di Malaysia, 7 Pekerja Migran Diamankan Imigrasi Nunukan Gegara Lewati Jalur Ilegal
"Pengepul rumput laut di Nunukan itu ada 10an lebih datanya sama kami. Tapi fakta di lapangan sudah banyak sekali pengepul.
Itu yang mau kami tertibkan bersama Dinas Perizinan. Masyarakat kan selalu mau terus diadakan pendekatan. Padahal kami sudah sering sosialiasikan itu," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pihaknya sudah menerbitkan 10 dokumen izin usaha bagi pengepul rumput laut di Nunukan.
(*)
Penulis: Febrianus Felis.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/syamsul-daris-08032021.jpg)