Berita Nasional Terkini
UPDATE Kasus 6 Laskar FPI Tewas, Akhirnya Jokowi Temui Amien Rais Cs, Tuntut Bawa ke Pengadilan HAM
Update kasus 6 laskar FPI tewas, akhirnya Presiden Jokowi temui Amien Rais Cs, tuntut bawa ke Pengadilan HAM.
TRIBUNKALTARA.COM - Update kasus 6 laskar FPI tewas, akhirnya Presiden Jokowi temui Amien Rais Cs, tuntut bawa ke Pengadilan HAM.
Setelah lama bergulir, akhirnya Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menemui Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang dipimpin oleh Amien Rais.
Pertemuan rombongan Amien Rais dengan Presiden Joko Widodo untuk membincangkan tewasnya 6 laskar FPI tergolong singkat.
Seperti diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, meskipun berlangsung singkat, pembicaraan kedua belah pihak sangat serius.
Baca juga: Dampingi Jokowi saat Didatangi Amien Rais, Mahfud MD Beber Sikap Pemerintah soal Tewasnya Laskar FPI
Baca juga: Kurang 15 Menit Amien Rais Temui Jokowi, Minta Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Dalam perbincangan tersebut, Amien Rais menyorot tewasnya 6 laskar khusus FPI sebagai pelanggaran HAM berat.
Pertemuan antara Amien Rais cs dan Presiden tersebut disampaikan langsung Menkopolhukam Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, pertemuan itu berlangsung singkat namun serius.
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait enam laskar Front Pembela Islam (FPI) bertemu Presiden Joko Widodo pada Selasa (9/1/2021).
Dalam pertemuan itu, TP3 mengungkapkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat yang menyebabkan enam laskar FPI meninggal dunia di Tol Jakarta-Cikampek.
"Ini tadi pukul 10.10 WIB baru saja Presiden yang didampingi saya dan Menteri Sekretaris Negara menerima tujuh orang anggota TP3 yang kedatangannya dipimpin oleh Pak Amien Rais," ujar Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangan pers virtual pada Selasa.
Selain Amien, tokoh yang ikut bertemu Presiden yakni Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Kyai Muhyiddin dan tiga orang lainnya.
"Intinya, mereka menyampaikan satu hal pokok, yakni tewasnya enam orang laskar FPI," tutur Mahfud MD.
Baca juga: Pakai Atribut FPI, Relawan yang Bantu Korban Banjir Jakarta Dibubarkan Polisi, Bendera Diturunkan
Baca juga: Kabar Terbaru Rizieq Shihab, Berkas Perkara Telah Lengkap, Polisi Serahkan Pendiri FPI kepada Jaksa
"Pertama, mereka menyampaikan harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum.
Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin itu ancamannya neraka jahanam, " lanjutnya.
Selain itu, ketujuh tokoh juga menyampaikan keyakinan mereka telah terjadi pelanggaran HAM berat atas enam orang laskar FPI.
Sehingga TP3 menuntut kematian mereka dibawa ke pengadilan HAM.
"Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat.
Itu yang disampaikan kepada Presiden," tegas Mahfud MD.
"Pertemuannya singkat.
Tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius.
Disampaikan bahwa mereka yakin terjadi pembunuhan dengan cara melanggar HAM berat," tambahnya.
Baca juga: Lengkap Klarifikasi Polisi Bubarkan Relawan FPI yang Bantu Korban Banjir Jakarta, tak Ada Perlawanan
Hasil Investigasi Komnas HAM
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya tidak menemukan indikasi pelanggaran HAM berat.
Hal itu terkait tewasnya enam anggota FPI dalam insiden adu tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, 7 Desember 2020.
Hal itu dikatakan Taufan dalam konferensi pers virtual di Kantor Kemenkopolhukam, usai menyerahkan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (14/1/2021).
"Lebih lanjut kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat."
"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," tutur Taufan.
Taufan mengatakan terdapat sejumlah indikator agar sebuah peristiwa atau insiden dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat.
Misalnya, terdapat desain operasi dan perintah yang terstruktur.
"Termasuk juga indikator repetisi, perulangan kejadian, dan lain-lain itu tidak kita temukan," jelasnya.
Menurut Taufan, insiden tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, lantaran ada nyawa yang hilang.
Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar insiden tewasnya 6 anggota FPI tersebut dibawa ke pengadilan.
"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing."
"Komnas HAM tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya," harapnya.
Baca juga: Marwan Batubara Ungkap Bukti Akibat Kritik Pemerintah Jokowi, KAMI dan Habib Rizieq FPI Jadi Tumbal
Serahkan Laporan Lengkap
Tujuh komisioner Komnas HAM menemui Presiden Joko Widodo ( Jokowi) di Istana Kepresidenan, Kamis (14/1/2021).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, selain menyerahkan laporan lengkap serta bukti-bukti pendukung kepada Presiden, pihaknya juga menyampaikan kesimpulan umum investigasi.
"Tentu nanti Pak Presiden bisa mempelajari dengan timnya," kata dia.
Taufan mengatakan, laporan investigasi Komnas HAM kepada Presiden lebih lengkap.
Isinya antara lain yakni mengenai temuan anggota FPI menunggu aparat kepolisian sebelum terjadi adu tembak.
"Dalam tahapan proses (menunggu) itu sesungguhnya, sebetulnya rombongan kendaraan Muhammad Rizieq Shihab dan keluarga sudah jauh berada di depan."
"Kemudian di belakang ada kendaraan dari Laskar FPI yang kemudian berserempetan."
"Kemudian setelah itu timbul aksi tembak menembak, dua orang meninggal dunia."
"Dan setelah itu ada 4 orang anggota Laskar FPI yang kemudian juga ditemukan meninggal," paparnya.
Taufan mengatakan, Komnas HAM melakukan investigasi lebih dari 1 bulan.
Investigasi dilakukan dengan cermat, hati-hati, dan didukung sejumlah data dan bukti-bukti.
Komnas HAM juga mendatangkan ahli ahli sebelum kemudian menyimpulkan hasil investigasi.
"Kemudian kami menyimpulkan ada indikasi apa yang kami sebut sebagai unlawful killing terhadap 4 orang itu," terangnya.
"Alhamdulillah tadi jam 10 pagi kami bertujuh, seluruh komisioner Komnas HAM, diterima Bapak Presiden."
"Untuk menyampaikan laporan lengkap 103 halaman lebih dengan dokumen-dokumen tambahan."
"Termasuk barang-barang bukti yang melengkapi laporan kami," bebernya.
Dalam pertemuan tersebut, Taufan mengatakan pihaknya menyampakan kepada Presiden mengenai ancaman kekerasan pada ruang-ruang demokrasi.
Potensi ancaman kekerasan tersebut bahkan sudah disampaikan Komnas HAM sejak setahun lalu.
"Kami menjelaskan bahwa sejak tahun lalu Komnas HAM sudah menyampaikan suatu warning kepada seluruh elemen bangsa kita."
"Tentang apa yang kami sebut sebagai ancaman kekerasan yang sering kali masuk di dalam ruang-ruang politik atau ruang-ruang demokrasi kita," paparnya.
Menurut dia, insiden adu tembak yang menewaskan 6 anggota FPI pada 7 Desember lalu menurutnya merupakan rangkaian panjang.
Baca juga: Berdebat dengan Kompolnas, Munarman Tiba-Tiba Emosi ke Pembawa Acara, Bahas FPI & Teroris ISIS
Insiden tersebut menunjukkan politik kekerasan sudah menghantui demokrasi di Indonesia.
Komnas HAM meminta pemerintah melakukan langkah sistematis dengan sejumlah elemen, untuk menjaga demokrasi di Indonesia berlangsung damai tanpa kekerasan.
"Oleh karena itu, kami sampaikan Komnas HAM sangat peduli dan berharap seluruh pihak, terutama pemerintah, memperhatikan dan melakukan langkah-langkah yang sistematis, terukur, terpadu dengan semua elemen."
"Supaya demokrasi kita berjalan dengan penuh kedamaian tanpa ada langkah-langkah kekerasan," urainya.
Artikel ini telah tayang dengan judul "Bertemu Jokowi, Amien Rais Minta Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/11341441/bertemu-jokowi-amien-rais-minta-kasus-kematian-6-laskar-fpi-dibawa-ke.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official