Polemik Partai Demokrat

Babak Baru Polemik Demokrat, Kepengurusan Moeldoko Berpeluang Disahkan Pemerintah, Nasib AHY?

Babak baru polemik Partai Demokrat, kepengurusan Moeldoko versi Kongres Luar Biasa atau KLB ternyata berpeluang disahkan pemerintah, nasib AHY?

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Ketua Umum Partai Demokrat, AHY dan Kepala Staf Presiden Moeldoko (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

Namun, Razman tak menjelaskan pihaknya bertemu dengan siapa di Kemenkumham, atau sebaliknya.

Dia hanya menyebut akan membiarkan Kemenkumham mempelajari dokumen yang dikirim.

"Nanti kalau sudah keluar kita akan bahas sama-sama, kita akan buka ke kawan-kawan," tambahnya

"Mereka tidak puas, mereka PTUN. Kami tidak puas, kami akan ambil langkah hukum," pungkas Razman.

Sikap KPU

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyampaikan keprihatinannya terhadap konflik yang terjadi di dalam kubu Partai Demokrat.

“Terkait dengan konflik yang ada di Demokrat, kami prinsipnya turut prihatin dengan apa yang terjadi saat ini," kata Ilham saat Audiensi komisioner KPU dengan Partai Demokrat di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).

Dia menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih memegang Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatasnamakan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum.

"Sampai saat ini kami masih memegang SK (Surat Keputusan) dari Kumham yang sampai saat ini masih SK Demokrat pimpinan pak AHY," lanjutnya.

Lebih lanjut Ilham menjelaskan, terkait seluruh informasi mengenai partai politik, termasuk anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan daftar pengurus serta keanggotaan partai telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dikelola oleh KPU.

Dalam informasi yang ada di SIPOL tersebut, Ilham menegaskan kembali, status kepimpinan AHY yang masih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Dirinya juga menyebut, pihaknya akan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu dikarenakan kata dia, tanggung jawab dan kinerja KPU terikat dengan perundang-undangan yang dimaksud tersebut.

"Sehingga sampai saat ini belum ada SK apapun dari Kumham yang datang ke kami, kemudian mengacu kepada pemilu 2019, pilkada 2020 kami juga sampai saat ini masih memegang SK yang diberikan kumham terakhir partai demokrat kepada kami," kata dia.

AHY

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved