Polemik Partai Demokrat
Babak Baru Polemik Demokrat, Kepengurusan Moeldoko Berpeluang Disahkan Pemerintah, Nasib AHY?
Babak baru polemik Partai Demokrat, kepengurusan Moeldoko versi Kongres Luar Biasa atau KLB ternyata berpeluang disahkan pemerintah, nasib AHY?
Ketua Umum Partai Demokrat Hasil Kongres Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kuningan, Jakarta Selatan.
Ditemani para pengurus 34 DPD Demokrat, AHY datang menyerahkan surat penolakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) lalu.
"Saya hadir hari ini dengan niat baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan agar Kemenkumham menolak dan menyatakan bahwa gerakan pengambilalihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB tanggal 5 Maret di Deli Serdang Sumut sebagai kekuatan ilegal dan inkonstitusional. Kami sebut KLB abal-abal," kata AHY di Kantor Kemenkumham, Senin (8/3/2021).
AHY menegaskan KLB Demokrat yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum itu adalah KLB ilegal dan inkonstitusional.
Tanggapi soal KLB Demokrat di Deliserdang, Menkumham: Pak SBY Jangan Tuding-tuding Pemerintah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyarankan dua pengurus Partai Demokrat jangan sembarang menuding pemerintah tidak bersikap objektif atas terjadinya dualisme kepengurusan Partai Demokrat beberapa waktu lalu.
“Saya pesan kepada salah seorang pengurus Demokrat. Saya pesan tolong Pak SBY dan jangan tuding-tuding pemerintah hasil KLB Demokrat di Deli Serdang,” kata Yasonna lewat keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).
Yasonna menegaskan bahwa Kemenkumham akan objektif melihat dualisme pengurus di Partai Demokrat.
“Kita objektif menilainya dan tunggu saja hasilnya,” tegasnya.
Baca juga: Nazaruddin Rekan Anas Urbaningrum Hadir di KLB Demokrat, Disindir jadi Pendana Acara Gulingkan AHY
Yasonna mengatakan, sudah mendapatkan laporan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian atas laporan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) yang datang menyerahkan berkas ke Kemenkumham mengenai KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
“Saat ini kami masih melihat masalah itu masih masalah internal Demokrat,” ungkapnya.
Yasonna kembali memastikan bahwa Ditjen AHU Kemenkumham akan bersikap objekif menilai berkas dualisme pengurus Partai Demokrat.
Katanya, baik pengurus kubu Moeldoko maupun AHY sudah menyerahkan berkas ke Kemenkumham.
“Kami akan menilai sesuai AD dan ART partai. Juga berdasarkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.