Polemik Partai Demokrat
Babak Baru Polemik Demokrat, Kepengurusan Moeldoko Berpeluang Disahkan Pemerintah, Nasib AHY?
Babak baru polemik Partai Demokrat, kepengurusan Moeldoko versi Kongres Luar Biasa atau KLB ternyata berpeluang disahkan pemerintah, nasib AHY?
TRIBUNKALTARA.COM - Babak baru polemik Partai Demokrat, kepengurusan Moeldoko versi Kongres Luar Biasa atau KLB ternyata berpeluang disahkan pemerintah, nasib AHY?
Perseteruan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dengan kubu KLB Deli Serdang masih terus bergulir.
Teranyar, AHY mendatangi Kantor Kemenkumham guna menyoal KLB Demokrat di Deli Serdang.
Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY tersebut juga menyertakan dokumen sebagai bukti keabsahan kubu Demokrat yang dipimpinya.
Seolah tak mau kalah, Demokrat kubu KLB Deli Serdang juga telah menyambangi Kantor Kemenkumham, guna menyerahkan struktur kepengurusan Moeldoko.
Baca juga: Sesama Jenderal Eks Panglima TNI, Petinggi Partai Demokrat Sindir Moeldoko, Sanjung Gatot Nurmantyo
Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa ( KLB ) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pekan lalu telah memilih dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum terpilih.
Namun, muncul masalah baru setelah penetepatan tersebut. Partai Demokrat versi mana yang akhirnya diakui pemerintah nanti? Bagaimana peluang kubu Moeldoko untuk disahkan di Kemenkumham?
Direktur Kajian Hukum Academic Training Legal System (ATLAS), Miartiko Gea menyatakan, pengajuan permohonan pengesahan kepengurusan baru Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa ( KLB ) di Deli Serdang oleh Kemenkumham memiliki peluang yang cukup tinggi.
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hasil KLB tersebut akhirnya bisa disahkan.
"Jika melihat perkembangan terbaru, bahwa ada 412 pemilik hak suara sah Partai Demokrat baik di tinggkat DPD (Dewan Pimpinan Daerah) maupun tingkat DPC (Dewan Pimpinan Cabang) yang mengajukan permintaan untuk pelaksanaan KLB, maka secara hukum, syarat formal tersebut telah dipenuhi oleh KLB," kata Miartiko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).
Hal kedua yang menjadi pertimbangan Kemenkumham adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan, tentu saja Kemenkumham memiliki parameter khusus dalam menilai keabsahan KLB tersebut.
"Jika kedua hal tersebut dapat dibuktikan oleh KLB Deli Serdang dalam pengajuan permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat, maka KLB Deli Serdang memiliki peluang yang cukup tinggi untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah," kata Miartiko yang juga merupakan Pengamat Hukum ini.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa ( KLB ) memastikan pihaknya telah menyambangi Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini, Selasa (9/3/2021).
Kedatangan PD kubu Moeldoko ini diketahui pada pukul 14.00 WIB. Meski tak dijelaskan secara detail, PD versi KLB jugs menyerahkan syarat dan legalitas partainya seperti Partai Demokrat AHY kemarin.
"Kami memang punya sikap untuk tidak mengganggu konsentrasi Kemenkumham, kami tidak mau ramai-ramai datang, kami tak mau info ke media supaya kita kumpul di sana," kata Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution dalam konferensi pers di Dapur Sunda, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Orang Kepercayaan SBY dan AHY di Partai Demokrat Balas Yasonna, Tuding Kemenkumham Penyebab Dualisme