Berita Nunukan Terkini

Niat Jenguk Keluarga, WNI Asal Parepare Sulsel Terjebak Lockdown Satu Tahun: Saya Kapok ke Malaysia

Niat menjenguk keluarga, WNI asal Parepare Sulsel malah terjebak lockdown satu tahun: saya kapok ke Malaysia

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Ali Bin Panawe, satu diantara 8 WNI yang dideportasi dari Malaysia, Rabu (10/03/2021), malam. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis 

Lanjut Arbain, sesuai SOP pelayanan, BP2MI hanya menanggung keseluruhan biaya makan selama karantina 5 hari, rapid antigen, transportasi dari pelabuhan ke pusat karantina, termasuk kepulangan PMI ke kampung halaman.

"Nah, kalau untuk biaya WNI, itu menjadi kewenangan BPBD. Kami sudah koordinasi dengan BPBD untuk memfasilitasi WNI selama di sini hingga kepulangan nanti. Sebenarnya Konsulat RI di Tawau sudah ada imbauan sejak Januari, bahwa untuk WNI menanggung biaya sendiri.

Tapi tadi ada keluhan dari WNI, katanya mereka tertahan sejak Maret di sana dan tidak ada kerja, jadi tidak ada uang lagi," ujarnya.

Sekadar diketahui, Konsulat RI di Tawau mengeluarkan pengumuman nomor 076/PSB/1/2021, pada 26 Januari 2021 lalu, yang garis besarnya sebagai berikut:

- Peserta ( WNI/PMI ) wajib menjalani karantina 5 hari di Nunukan.

- Khusus WNI pelawat diwajibkan menjalani test Antigen dengan biaya sendiri sebesar Rp300 ribu per orang.

- Khusus WNI, menanggung biaya makan selama masa karantina sebesar Rp375 ribu per orang dengan rincian Rp25 ribu×3 selama 5 hari.

Baca juga: Salurkan Energi Hingga Pelosok Negeri, Pertamina Terbangkan Elpiji ke Perbatasan RI-Malaysia

Baca juga: Tinjau Pos Perbatasan RI-Malaysia, Dandim 0910 Malinau Periksa Kesigapan Satgas Pamtas Yonif 614/RJP

Baca juga: Bawa 16 Bungkus Sabu, 5 Pengedar Jaringan Tarakan Diciduk TNI Penjaga Perbatasan RI-Malaysia

- Khusus WNI, menanggung biaya transportasi dari pelabuhan ke pusat karantina yang sudah ditetapkan, pulang-pergi sebesar Rp20 ribu per orang.

- Total biaya tambahan yang harus dipersiapkan oleh peserta WNI pelawat setibanya di Nunukan sebesar Rp695 ribu per orang. Biaya itu di luar biaya tiket kapal Tawau-Nunukan sebesar RM90.

Kali ini kedatangan 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan 8 WNI di Nunukan, disambut oleh Direktur Perlindungan WNI Dan BHI, Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha dan Asisten Deputi (Asdep) Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara, BNNP, Siti Metrianda.

(*)

Penulis: Febrianus felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved