Berita Nunukan Terkini
90 Kali Ekspor Hasil Perikanan ke Malaysia, Bea Cukai Nunukan Beber Total Devisa yang Dhasilkan
90 kali ekspor hasil perikanan ke Malaysia, Bea Cukai Nunukan beber total devisa negara yang dhasilkan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - 90 kali ekspor hasil perikanan ke Malaysia, Bea Cukai Nunukan beber total devisa negara yang dhasilkan.
Sejak Januari hingga Februari 2021, terdapat empat eksportir komoditi perikanan di Nunukan yang telah merealisasikan ekspornya ke Tawau, Malaysia.
Kasi Penindakan Bea Cukai Nunukan, Sigit, mengatakan sejak Oktober 2020 sampai Februari 2021 ada 9 eksportir komoditi perikanan yang telah diberikan modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh Bea Cukai Nunukan.
Baca juga: Soal Ekspor Komoditi Perikanan Dilakukan Secara Ilegal, Bea Cukai Tepis Pernyataan Disdag Nunukan
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jumat 12 Maret 2021, BMKG Keluarkan Peringatan Dini untuk Wilayah Kabupaten Nunukan
Baca juga: Malaysia Kembali Deportasi 58 WNI, Kini Tertahan di Nunukan Kaltara, Begini Nasibnya Sekarang
Namun, mulai Januari sampai Februari 2021, hanya empat eksportir yang merealisasikan ekspornya.
"Dari empat eksportir, modul PEB yang kami terbitkan ada 90 dokumen. Artinya dua bulan terakhir ini ada 90 kali kegiatan ekspor komoditi perikanan yang dilakukan oleh empat eksportir Nunukan ke Tawau, Malaysia," kata Sigit kepada TribunKaltara.com, Jumat (12/03/2021), pukul 13.30 Wita.
Keempat eksportir itu yakni CV Zona Mitra dengan 5 dokumen PEB, devisa rupiah yang masuk Rp 180.435.104,39.
CV Rosika Jaya dengan 48 dokumen PEB, devisa rupiah yang masuk Rp 584.559.620,64.
CV Anugerah Indah dengan 3 dokumen PEB, devisa rupiah yang masuk Rp 45.330.034,68.
CV Yasir Jaya dengan 34 dokumen PEB, devisa rupiah yang masuk Rp 1.376.153.999,26.
Total devisa rupiah yang masuk ke Indonesia dari hasil ekspor komoditi perikakan ke Tawau, Malaysia selama dua bulan terakhir ini yaitu Rp 2.186.478.758,97.
Sigit mengaku, selama ini yang tercatat sebagai eksportir ikan di Kalimantan Utara (Kaltara) hanya berasal dari Kota Tarakan.
Pasalnya, aktivitas eksportir dari Kota Tarakan dilengkapi dengan dokumen PEB.
"Modul dokumen PEB dari Bea Cukai itu tembusannya ke BI dan Badan Pusat Statistik (BPS) RI. Kalau dilihat data eksportir ikan, kota yang mengekspor ikan di Kaltara hanya Tarakan. Faktanya di Sebatik para Nelayan hari-hari kirim ikan ke Tawau, Malaysia," ucap Sigit.
Ia menyayangkan hal itu, lantaran potensi perikanan di Nunukan terbilang besar ditambah sisi geografis Nunukan-Tawau lebih dekat dibanding Tarakan. Sementara data eksportir Nunukan tidak dimuat di BPS RI.
"Dari sisi geografis Nunukan-Tawau lebih dekat dibanding Tarakan. Kenapa itu nggak dibina atau asistensi untuk menggunakan PEB yang datanya bisa diambil oleh pusat. Selama ini manual, skemanya yang dipakai nelayan atau pelaku usaha kita yaitu berapa yang dikirim itu yang ditulis," ujarnya.
Hal itu menyebabkan, aliran uang ke Kaltara dari hasil ekspor komoditi perikanan tidak dapat dicatat sebagai devisa ekspor.
"Nah, sejak Oktober 2020 lalu kami sudah asistensi 9 eksportir komoditi hasil perikanan untuk dapatkan PEB. Harus ada badan hukum minimal CV.
Nanti ajukan nomor induk berusaha (NIB) di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT). Semua sistem online. Sehingga aliran uang ke Kaltara dipotret oleh BPS RI. Biar negara juga mudah untuk ngontrol siapa yang berkegiatan di situ," tuturnya.
Lanjut Sigit, pihaknya ikut mendukung program Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), satu diantara yang unggulan yaitu upaya mendorong eskpor.
Baca juga: 2 Kapal Layani Tol Laut ke Wilayah Nunukan, Dinas Perdagangan Beber Tarif Sementara Surabaya-Nunukan
Baca juga: WNI Sering Ditangkap di Perbatasan RI-Malaysia, Pos Terpadu Bakal Dibangun di Sei Ular Nunukan
Baca juga: BREAKING NEWS Tinjau Titik Batas RI-Malaysia, Pejabat Kemlu dan BNPP Tiba di Nunukan