Berita Nasional Terkini
Amien Rais Ngotot soal Tewasnya Laskar FPI sampai Datangi Jokowi ke Istana, Komnas HAM Tak Diam
Komnas HAM tegaskan lagi bantah klaim Amien Rais, sodorkan bukti tewasnya Laskar FPI bukan pelanggaran HAM berat
TRIBUNKALTARA.COM - Komnas HAM tegaskan lagi bantah klaim Amien Rais, sodorkan bukti tewasnya Laskar FPI bukan pelanggaran HAM berat.
Soal kasus tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek km 50 menjadi perhatian serius Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan ( TP3) pimpinan Amien Rais.
Sampai-sampai Amien Rais berani menemui Jokowi di Istana Negara untuk menuntut kasus tewasnya Laskar FPI sebagai pelanggaran HAM Barat.
Bahkan Amien Rais dkk meminta Jokowi membawa kasus tewasnya 6 Laskar FPI itu ke pengadilan HAM.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik membantah klaim Amien Rais dkk.
Menurutnya ada alasan dan bukti penting yang membuat Komnas HAM tidak menyatakan penembakan terhadap 6 Laskar FPI bukanlah pelanggaran HAM berat.
Taufan menegaskan Komnas HAM tidak menemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat.
Hal tersebut berdasarkan pada Statuta Roma, yang menjadi acuan Komnas HAM.
Baca juga: Amien Rais Cs Ngotot Penembakan Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Tak Berkutik saat Ditagih Jokowi
Menurut Statuta Roma itu, Taufan mengatakan, suatu kasus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan merupakan hasil dari sebuah kebijakan atau lembaga negara.
"Kalau kita lihat kasus penembakan 6 Laskar FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden begitu?
Itu tidak kita temukan," kata Taufan mengutip Kompas.tv yang melansir diskusi virtual di YouTube Medcom.id, Minggu (14/3/2021).
Dalam kasus penembakan laskar FPI tersebut, Taufan menuturkan, bahwa Komnas HAM hanya menemukan adanya perintah dari pihak kepolisian untuk melakukan penguntitan.
"Ada perintah penguntitan kami temukan, bukan penyerangan dan pembunuhan pada masyatakat sipil," ucap Taufan.
Baca juga: UPDATE Kasus 6 Laskar FPI Tewas, Akhirnya Jokowi Temui Amien Rais Cs, Tuntut Bawa ke Pengadilan HAM
"Kalau itu (perintah penguntitan) diakui.
Polda Metro Jaya juga tunjukan pada kami surat perintahnya."
Lebih lanjut, Taufan ditanya soal adanya dua mobil lain yang mencurigakan pada saat peristiwa bentrok antara polisi dan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Ia pun menjawab bahwa dua mobil tersebut tetap tidak dapat menjadi bukti untuk memperkut adanya tindakan pelanggaran HAM berat.
Terlebih, hingga kini Komnas HAM belum menemukan siapa yang berada di dalam dua mobil mencurigakan tersebut.

Baca juga: Dampingi Jokowi saat Didatangi Amien Rais, Mahfud MD Beber Sikap Pemerintah soal Tewasnya Laskar FPI
Namun demikian, Taufan menduga, orang yang berada di dua mobil itu adalah juga pelaku penembakan.
"Saya katakan tadi, pelanggaran HAM berat itu harus merupakan tindakan penyerangan dan pembunuhan yang merupakan suatu perintah atau kebijakan," tuturnya.
"Adanya dua mobil yang sampai akhir penyelidikan tidak diketahui siapa di dalamnya itu tidak bisa menjadi indikasi."
Walau begitu, Taufan merekomendasikan agar penyidik kepolisian mencari tahu orang yang berada di dalam dua mobil itu saat penembakan 6 Laskar FPI terjadi.
"Kami rekomendasikan agar penyidik polisi mencarinya, siapa yang ada di dalam mobil itu, dugaan kita kan itu pelaku lapangan lain," ujar Taufan.
Sebelumnya, Amien Rais bersama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Pada pertemuan itu, Presiden Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD lantas menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang disampaikan oleh Amien Rais beserta rombongannya kepada Presiden Jokowi.
Baca juga: Komnas HAM Bongkar Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI, Ada Pihak Selain Polisi Buntuti Rizieq Shihab
Salah satunya adalah keyakinan TP3 bahwa peristiwa yang menewaskan enam orang laskan FPI itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. itu yang disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud MD.
Singgung Neraka Jahanam
Amien Rais cs juga meminta agar ada penegakan hukum sesuai ketentuan dan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil.
Bahkan Amien Rais sempat menyinggung soal ancaman neraka jahanam jika kasus tersebut tidak diselesaikan.
"Sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil dan kedua ada ancaman Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," ujar Mahfud MD menirukan ucapan Amien Rais di depan Jokowi.
Terkait permintaan itu, Jokowi menyebut sudah meminta Komnas HAM melakukan investigasi secara independen dan transparan.
Hasilnya juga sudah diumumkan ke publik.
"Komnas HAM sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi.
Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai oleh publik yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud MD.

Baca juga: Amien Rais Cs Ngotot Penembakan Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Tak Berkutik saat Ditagih Jokowi
Mahfud MD menyebut, pemerintah sangat terbuka bila Amien Rais cs memiliki bukti kuat bahwa penembakan laskar FPI merupakan bagian pelanggaran HAM berat.
Sayangnya, sampai saat ini tidak ada bukti yang bisa menunjukkan hal itu.
"Pak Marwan Batubara tadi mengatakan mereka yakin 6 orang ini adalah warga negara Indonesia, oke kita juga yakin, mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin. Dan mereka juga yakin, Pak Marwan Batubara, telah terjadi pelanggaran HAM berat," ucap Mahfud MD.
Kemudian Mahfud MD meminta bukti kepada TP3 jika memang ada pelanggaran HAM berat dalam kasus itu.
"Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu, mana, sampaikan sekarang.
Atau kalau ndak nanti sampaikan menyusul kepada presiden. Bukti, bukan keyakinan.
Karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si a, si b, si c, kalau keyakinan," ucap Mahfud MD.
"Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang ndak ada. Apa, pelanggaran HAM berat itu 3 syaratnya," sebut Mahfud MD.
Mahfud MD lantas memerinci tiga syarat terjadinya pelanggaran HAM berat yakni dilakukan secara terstruktur dalam artian aparat secara berjenjang, sistematis, dan masif yakni menimbulkan korban meluas.
Jika ada bukti-bukti itu, Mahfud menekankan pemerintah siap mengadili. Bukti itu, kata Mahfud MD, tak dimiliki TP3.
"Kalau ada bukti itu ada bukti itu mari bawa kita adili secara terbuka.
Kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Nah, saya sampaikan begitu tadi, silakan kami menunggu, terbuka, dan saya katakan TP3 bukannya juga sudah diterima oleh Komnas HAM diminta mana buktinya secuil saja bahwa ada terstruktur, sistematis dan masifnya. Ndak ada tuh," ungkap Mahfud MD.

Baca juga: Temukan Titik Terang Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Beber Hasil Investigasi Hari Ini
Mahfud md mengatakan, bukti adanya pelanggaran HAM berat pada penembakan pengawal Habib Rizieq sangat dibutuhkan untuk diproses lebih lanjut.
Sebab, bila hanya berdasarkan keyakinan, setiap orang punya keyakinan masing-masing.
"Ada di berita acaranya bahwa TP3 sudah diterima tapi ndak ada, hanya mengatakan yakin.
Kalau yakin tidak boleh karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya ini, pelakunya itu, otaknya itu, dan sebagainya yang membiayai itu yakin kita, tapi kan tidak ada buktinya," ucap Mahfud.
Mahfud MD menegaskan, pemerintah secara tegas dan terbuka mempersilakan Komnas HAM mengusut tuntas kasus tersebut, bahkan tanpa intervensi dan campur tangan.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul, "Ini Alasan Penembakan Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas Temukan Perintah Penguntitan,"
https://www.kompas.tv/article/155243/ini-alasan-penembakan-laskar-fpi-bukan-pelanggaran-ham-berat-komnas-temukan-perintah-penguntitan?page=all