Perbatasan RI Malaysia

Setahun Tinggal di Indonesia Tanpa Dokumen, WNA Asal Malaysia Diamankan Tim PORA, Begini Nasibnya

Setahun tinggal di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan VISA kerja, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan petugas Tim PORA di Sebatik.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis
Konferensi pers kasus WNA asal Malaysia ini, yang diamankan petugas Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Sebatik pada 12 Desember 2020. Tersangka AR di Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Selasa (16/03/2021), sore. 

Hingga pada 15 Maret 2021 oleh Kejaksaan Negeri Nunukan, menyatakan berkas penyidikan AR telah lengkap, sehingga kasus AR dapat dimajukan ke pengadilan.

Kendati AR berdarah Bugis, namun AR tidak memiliki riwayat pindah kewarganegaraan.

Poster Kang Tono Cari Jodoh Viral di Media Sosial, Langsung Banjir Penggemar hingga Buat Fanspage

"Mungkin orangtua AR dulunya Indonesia. Tapi AR lahir di Malaysia.

Jadi begitu ditangkap, kami lakukan pendentensian terhadap AR selama 30 hari. Di situlah proses penyelidikan.

Kami cari alat bukti dan gelar perkara, setelah kami yakin dan penyidik yakin kita terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada akhir Januari lalu.

Sejak ditangkap hingga sekarang AR berada di ruangan detensi Imigrasi Nunukan. Kemarin, tersangka AR berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nunukan," ujarnya.

Washington mengaku, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu IC Malaysia milik AR, tiket kapal fery perjalanan domestik dari Tarakan-Sei Nyamuk, dan lembar bukti penukaran mata uang asing dari rupiah ke mata uang ringgit Malaysia.

Uang tunai yang ditukarkan sewaktu di Tarakan yakni Rp499 ribu ditukar menjadi RM140.

"Tersangka AR kita persangkakan  pasal 119 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam waktu dekat kami akan serahkan tersangka AR dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nunukan untuk dilakukan proses sidang di pengadilan," tuturnya.

Dia menambahkan, setelah ada putusan inkracht dari pengadilan terhadap AR dan menjalani pidana kurungan, Imigrasi Nunukan akan menjemput AR kembali untuk proses pendeportasian dan penangkalan.

"Setelah ada putusan inkracht dan AR sudah jalani pidana kurungan, baru kami jemput kembali untuk pulangkan ke negara asalnya," ungkapnya. (*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved