Kabar Artis

Sidang Terdakwa Penyebar Video Syur Gisella Anastasia dan MYD Ditunda, Ada Apa?

Sidang pemeriksaan terdaklwa penyebar video syur Gisel dan MYD kembali digelar. Namun sidang tersebut harus ditunda karena ketidakhadiran saksi.

Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
Tersangka kasus video syur, Michael Yukinobu de Fretes ( MYD ) dan Gisel. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM – Dua terdakwa penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias MYD, MN dan PP kembali menjalani sidang.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (16/3/2021) kemarin.

Namun disampaikan oleh pengacara MN, Andreas Nahot Silitonga bahwa sidang tersebut ditunda karena ketidakhadiran saksi yang dijadwalkan hadir.

“Rencananya hari ini ada dua saksi dari penyidik cuma tadi disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa pada saat ini saksinya tidak datang dan berhalangan hadir jadi sidang hanya ditunda aja tadi,” kata Andreas dikutlip TribunKaltara.com dari YouTube Beepdo, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: LENGKAP! Aksi Perlawanan Tersangka Penyebaran Video Asusila Gisel & Nobu di Persidangan Bikin Heboh

Sidang pemeriksaan terdakwa penyebar video syur Gisel dan MYD rencananya akn kembali digelar pada pekan depan.

“Nanti kita dipersidangkan lagi Selasa minggu depan tanggal 23 Maret 2021 untuk agenda pemeriksaan saksi lagi,” imbuh Andreas.

Saksi yang seharusnya memberikan keterangan pada sidang tersebut bukanlah dari pihak Gisel maupun MYD.

Andreas menegaskan saksi yang berhalangan hadir tersebut merupakan dari pihak penyidik yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MN dan PP.

“Sementara yang diinformasikan adalah  masih dari saksi penyidik artinya yang melakukan penangkapan kemudian dilanjutkan dengan penahanan terhadap klien kami MN,” tutur Andreas.

Keterangan tim kuasa hukum terdakwa penyebar video syur Gisel dan MYD, MN saat memberikan keteragan di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).
Keterangan tim kuasa hukum terdakwa penyebar video syur Gisel dan MYD, MN saat memberikan keteragan di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021). (Capture YouTube beepdo)

Sedangkan ia menuturkan ada kemungkinan pemanggilan Gisella Anastasia untuk hadir memberikan kesaksian dalam persidangan nanti.

“Saksi GA ya kemungkinan setelah itu ya. Karena kan kalau dari teknis persidangan ini sekarang kan masa penghadiran saksi oleh jaksa dalam rangka dia membuktikan surat dakwaannya,” kata Andreas.

Disebutkan pula jika nama Gisel dan Nobu juga tercantum dalam berkas perkara, namun keputusan pemanggilan kedua tersangka kasus konten dewasa itu bergantung pada JPU.

“Artinya itu tergantung dari jaksa, memang ada beberapa nama yang tercantum di dalam berkas perkara termasuk GA dan Nobu. Cuma baagimana nanti jaksa dalam membuktikan surat dakwaannya belum tentu semua saksi dihadirkan,” sambung dia.

Baca juga: Gisella Anastasia Nangis Ingat Kasus Video Syur: Mas Gading Selalu Ada Paling Depan untuk Support

Selanjutnya pihak kuasa hukum MN juga  menanggapi kabar perihal permohonan Gisel dan Nobu yang sebelumnya meminta izin untuk hadir di pengadilan sebagai saksi secara virtual.

‘Kalau kami sebenarnya tidak ada masalah ya kalau mau virtual kek atau mau hadir di sini, nggak ada maslaah karena saya yakin majelis juga yang akan menyikapi, menentukan bagaimana persidangan itu akan dilakukan,” terang Andreas.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved