Berita Nasional Terkini

Vaksin AstraZeneca Haram karena Mengandung Babi, MUI: Boleh Digunakan karena Alasan Ini

Hasil kajian MUI, Vaksin AstraZeneca haram karena mengandung nabi. Meski demikian, MUI menyatakan boleh digunakan, karena alasan fikih, yakni mendesak

Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS.COM
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Hasil kajian yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Vaksin AstraZeneca haram karena mengandung nabi. Meski demikian, MUI menyatakan boleh digunakan karena alasan fikih.

Majelis Fatwa MUI mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung zat yang berasal babi, kategori hewan haram.

Namun demikian, MUI masih memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih, karena kondisi mendesak.

"Vaksin Covid-19 yang diproduksi Astra Zeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi.

Baca juga: KIPI Ringan & Efek Vaksinasi Covid-19, RSUD Malinau Sebut Wajar, Reaksi Berbeda Dialami Penerima

Baca juga: Gugus Tugas Covid-19 Tarakan Sebut Distribusi Vaksin AstraZeneca di Tarakan Belum Bisa Dipastikan

Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi Astra Zeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).

Menurut Asrorun Niam, ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AZ.

MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan  pernyataan dari ahli terkait bahaya dan risiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.

Alasa lain, ketersediaan vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd imunity).

Baca juga: Marcus Gideon Beberkan Kejanggalan Soal BWF Paksa Mundur Timnas Indonesia dari All England 2021

Sementara, pemerintah sendiri tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah.

"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.

Asrorun Niam mengatakan bahwa MUI tetap akan terus mendorong pemerintah agar mengupayakan ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci.

MUI ikut mendorong umat Islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk Astra Zeneca pada 16 Maret 2021.

Pada tanggal 17 Maret, fatwa telah diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan.

Baca juga: Tak Terbatas Usia, BPOM Bersurat ke PT Bio Farma Perbolehkan Lansia Disuntik Vaksin Corona Sinovac

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved