Berita Daerah Terkini
Dijemput dari Cimahi, Pengemplang Pajak Rp 1,6 Miliar di Samarinda Diserahkan ke Kejati Kaltim
Dijemput dari rumahnya di Cimahi, Jawa Barat, AA, pengemplang pajak Rp 1,6 miliar di Samarinda pada 2014 lalu akhirnya diserahkan ke Kejati Kaltim.
Keseriusan DJP dalam menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan negara menunjukkan bahwa DJP terus dan aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan deterrent effect kepada setiap individu maupun badan hukum yang berniat melakukan kecurangan dalam pelaporan dan penyetoran pajak kepada negara.
Baca juga: Tolak KLB Demokrat Moeldoko, Yansen TP Datangi Polda Kaltara, Anak Buah AHY di Bulungan Lakukan Ini
Diharapkan dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar (voluntary compliance), dan pada akhirnya penerimaan negara dari sektor perpajakan semakin meningkat
Sudah Diterima Kejaksaan
Penyerahan tersangka AA beserta barang bukti dari DJP Kaltimtara pada Rabu (24/3/2021) dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Heru Widarmoko melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Johannes Siregar mengatakan bahwa tersangka AA dan barang bukti sudah diserahkan pada pihaknya.
Namun ia sempat meminta maaf lantaran tidak bisa menghadirkan secara langsung pelaku tindak pidana perpajakan ini lantaran masih proses penahanan di Polsek Samarinda Kota.
"Tersangka dibawa tim pidsus Kejari Samarinda dititipkan di Rutan Polsek Samarinda Kota, bisa dikonfirmasi kesana. Menunggu kita limpahkan ke PN samarinda," sambung Johannes Siregar.
Menyinggung terkait tersangka lain yang sudah divonis oleh PN Samarinda, Johannes Siregar mengetahui bahwa kasus Heru Purnama Aji telah berkekuatan hukum tetap. (*)