Berita Daerah Terkini

Dijemput dari Cimahi, Pengemplang Pajak Rp 1,6 Miliar di Samarinda Diserahkan ke Kejati Kaltim

Dijemput dari rumahnya di Cimahi, Jawa Barat, AA, pengemplang pajak Rp 1,6 miliar di Samarinda pada 2014 lalu akhirnya diserahkan ke Kejati Kaltim.

Editor: Sumarsono
HO/HUMAS
DISERAHKAN -Tersangka AA (tengah) saat diperiksa Tim Pidsus Kejari Samarinda, Rabu (24/3/2021) sebelum dibawa untuk dilakukan penahanan di Rutan Polsek Samarinda Kota. (HO/ Kejari Samarinda) 

Keseriusan DJP dalam menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan negara menunjukkan bahwa DJP terus dan aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan deterrent effect kepada setiap individu maupun badan hukum yang berniat melakukan kecurangan dalam pelaporan dan penyetoran pajak kepada negara.

Baca juga: Tolak KLB Demokrat Moeldoko, Yansen TP Datangi Polda Kaltara, Anak Buah AHY di Bulungan Lakukan Ini

Diharapkan dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar (voluntary compliance), dan pada akhirnya penerimaan negara dari sektor perpajakan semakin meningkat

Sudah Diterima Kejaksaan

Penyerahan tersangka AA beserta barang bukti dari DJP Kaltimtara pada Rabu (24/3/2021) dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Heru Widarmoko melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Johannes Siregar mengatakan bahwa tersangka AA dan barang bukti sudah diserahkan pada pihaknya.

Namun ia sempat meminta maaf lantaran tidak bisa menghadirkan secara langsung pelaku tindak pidana perpajakan ini lantaran masih proses penahanan di Polsek Samarinda Kota.

"Tersangka dibawa tim pidsus Kejari Samarinda dititipkan di Rutan Polsek Samarinda Kota, bisa dikonfirmasi kesana. Menunggu kita limpahkan ke PN samarinda," sambung Johannes Siregar.

Menyinggung terkait tersangka lain yang sudah divonis oleh PN Samarinda, Johannes Siregar mengetahui bahwa kasus Heru Purnama Aji telah berkekuatan hukum tetap. (*)

Baca Juga Berita Daerah Terkini

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved