Berita Daerah Terkini
Dijemput dari Cimahi, Pengemplang Pajak Rp 1,6 Miliar di Samarinda Diserahkan ke Kejati Kaltim
Dijemput dari rumahnya di Cimahi, Jawa Barat, AA, pengemplang pajak Rp 1,6 miliar di Samarinda pada 2014 lalu akhirnya diserahkan ke Kejati Kaltim.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Dijemput dari rumahnya di Cimahi, Jawa Barat, AA, pengemplang pajak Rp 1,6 miliar di Samarinda pada 2014 lalu akhirnya diserahkan ke Kejati Kaltim.
Tersangka pengemplang pajak diserahkan oleh pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) berikut bukti ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Penyerahan tersangka berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir melalui Kejaksaan Negeri Samarinda.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim Kaltara, Max Darmawan kepada wartawan di Samarinda, Rabu (24/03/2021) menjelaskan, sehari sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara telah mendampingi tersangka AA dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat sampai penyerahan ini digelar.
Baca juga: Kepatuhan Pajak di Kaltara Belum Maksimal, KPP Tanjung Redeb Sebut Imbas Pandemi Covid-19
Baca juga: BPPRD Kaltara Akan Gandeng Kejati Kaltim soal Banyaknya Perusahaan Belum Bayar Pajak Alat Berat
AA diserahkan ke Kejari Samarinda karena diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan hingga merugikan negara Rp 1.620.587.500.
Perbuatan pidana tersebut dilakukan pada masa pajak Januari 2014 hingga Desember 2015 berlokasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dikemukakan, AA diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Disebutkan, bahwa dengan sengaja bersama-sama sebagai pihak lain yang diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan menggunakan Faktur Pajak Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Yang Sebenarnya.
Keterlibatan Tersangka AA
Lebih lanjut Max Darmawan mengungkapkan, AA bersama Heru Purnama Aji, yang telah dijatuhi putusan pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda sebagai pihak lain, diduga sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan.
Tindak pidana perpajakan dengan membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT PEL.
Serta menerbitkan faktur pajak kepada PT APP namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Baca juga: Di Timor Leste, Raul Lemos Larang Krisdayanti Bawa Anak-anaknya ke Pernikahan Aurel dan Atta
AA terancam dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Kanwil DJP Kaltimtara juga menggandeng Polda Kalimantan Timur dalam penyerahan AA ke Kejari Samarinda.
Hal ini merupakan wujud sinergi antar institusi negara dalam mendukung penegakan hukum, memberikan keadilan, dan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” ujarnya.