Berita Nunukan Terkini

Bupati Nunukan Asmin Laura Bakal Surati Kementerian LHK untuk Mediasi Masyarakat Adat dengan PT KHL

Bupati Nunukan Asmin Laura bakal surati Kementerian LHK untuk mediasi masyarakat adat dengan PT KHL.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Bupati Nunukan Asmin Laura. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bupati Nunukan Asmin Laura Bakal Surati Kementerian LHK untuk Mediasi Masyarakat Adat dengan PT KHL

Bupati Nunukan Asmin Laura bakal surati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memohon mediasi antara masyarakat adat dan PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL).

Hal itu disampaikan Asmin Laura selang beberapa hari menerima kunjungan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Bumi Penikindi Debaya.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: 4 Wilayah di Nunukan Ini Berpotensi Hujan Lebat Siang hingga Malam

Baca juga: BIG MATCH Piala Menpora 2021 Grup B, PSM vs Bhayangkara FC dan Borneo FC vs Persija

Baca juga: 98 Jiwa jadi Korban Kebakaran, Bantuan Terus Berdatangan, BPBD Nunukan tak Tetapkan Tanggap Darurat

"Pak Wamen datang ke sini, salah satunya untuk mengindentifikasi masalah masyarakat adat dengan PT KHL yang ada di Kecamatan Sebuku," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, Jumat (26/03/2021), pukul 16.30 Wita.

Lanjut Asmin Laura, masalah antara masyarakat adat dengan PT KHL sudah terjadi sejak lama.

Hingga belum lama ini beberapa masyarakat adat terlibat masalah pidana, bahkan berstatus tersangka.

"Masalahnya sudah sampai ke ranah kepolisian. Hingga beberapa masyarakat adat terlibat masalah pidana. Mungkin mereka merasa tidak terakamodir di tingkat kabupaten sehingga lapor kepada pemerintah pusat. Nah, surat mereka ditujukan kepada Kementerian LHK. Tapi Kementerian LHK forward lagi ke BPN/ ATR. Sehingga beliau datang untuk mengindentifikasi masalah itu," ucapnya.

Orang nomor satu di Nunukan itu menyampaikan, hasil pertemuan pihaknya dengan Wamen ATR/ BPN yaitu adanya rencana mediasi antara pihak PT KHL dengan masyarakat adat.

Kendati begitu, Asmin Laura meminta mediasi itu difasilitasi oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK.

"Hasilnya akan ada mediasi antara PT KHL dengan masyarakat adat. Setelah Musrenbang selesai baru kami bersurat ke KLHK untuk audiensi dengan membawa masyarakat adat. Pemda hanya mendampingi saja nantinya," ujarnya.

Adapun tuntutan masyarakat adat yang akan dibawah nantinya ada dua yakni meminta PT KHL mencabut tuntuntannya di kepolisian. Kedua, meminta HGU perusahaan dievaluasi kembali.

"Saya tekankan HGU PT KHL itu misalnya ada 20 ribu ha yang diberikan, kemudian plasma juga 20 persen sekira 4 ribu ha. Ketika HGU kita lakukan evaluasi dan terjadi pengurangan pada 20 ribu ha HGU yang ada, maka akan berdampak pada plasma yang 4 ribu ha tadi. 4 ribu ha plasma itu sudah dinikmati oleh masyarakat adat. Ketika terjadi pengurangan angka dari 4 ribu akan berkurang. Ini akan ada masalah baru lagi," tuturnya.

Sehingga, ia memohon kepada Wamen BPN/ ATR, agar ketika masalah itu diselesaikan oleh pemerintah pusat, harus ada win-win solution.

"Harus ada win-win solution, karena masalah yang sekarang ini bisa menimbulkan masalah lainnya. Plasmakan sudah full 20 persen atau 4 ribu ha dengan orang-orang yang sudah mendapat SK bupati. Kalau ada evaluasi pengurangan HGU dari 20 ribu ha misalnya menjadi 18 ribu ha, otomatis mempengaruhi plasma 20 persen tadi. Pastinya akan ada orang yang merasa haknya di kurangi," ungkapnya.

Apapun yang menjadi solusi dari pemerintah pusat nantinya, Asmin Laura berharap akan menjadi solusi untuk masyarakat adat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved