Berita Tarakan Terkini

Pemerintah Melarang Mudik Lebaran, Pengusaha Speedboat di Tarakan Meradang: Kita Juga Merasa Berat

Pemerintah melarang mudik lebaran, pengusaha speedboat di Tarakan meradang: kita juga merasa berat.

Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
dok Tribun Kaltim
Speedboat yang berada di Tanjung Selor, saat diabadikan jurnalis TribunKaltim.com beberapa waktu lalu. 

RESMI, Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Idul Fitri di Rumah Saja, Kecuali Mendesak

Sebelumnya diberitakan, secara resmi Pemerintah melarang mudik lebaran 6-17 Mei 2021, Idul Fitri di rumah saja, kecuali mendesak.

Larangan mudik lebaran ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/03/2021).

Muhadjir Effendy menegaskan larangan mudik lebaran ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

"Yang terakhir dan yang paling penting, larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir Effendy.

Selanjutnya Muhadjir Effendy meminta masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Pemerintah Jokowi tak Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional

Namun, perjalanan ke luar daerah saat tanggal larangan tersebut diberlakukan, bis jadi pertimbangan jika kebutuhan yang mendesak.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah."

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir Effendy.

Pemerintah memutuskan meniadakan kegiatan mudik pada Idul Fitri alias Lebaran tahun ini.

Keputusan ini diambil usai rapat tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan diikuti sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir Effendy.

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara ( ASN) hingga pekerja mandiri.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy.

Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Baca juga: Lebaran Idul Fitri 2021 Tanggal Berapa? Pemerintah Pangkas Cuti Bersama, Batal Libur Panjang

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved