Berita Kaltara Terkini

Irianto Lambrie Jelaskan Posisi Anaknya di TGUPP Kaltara, Sebut Bekerja untuk Lembaga Bukan Pribadi

Irianto Lambrie jelaskan posisi anaknya di TGUPP Kaltara, sebut bekerja untuk lembaga bukan pribadi.

TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, ditemui usai diperiksa sebagai saksi korban, dalam kasus pencemaran nama baik melibatkan Dirut PDAM Tarakan, Iwan Setiawan 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Irianto Lambrie jelaskan posisi anaknya di TGUPP Kaltara, sebut bekerja untuk lembaga bukan pribadi.

Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Iwan Setiawan sebagai terdakwa, kembali bergulir, pada hari Senin (29/3/2021).

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra, PN Tanjung Selor, pihak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Saksi Korban yakni, Irianto Lambrie.

Baca juga: Tepis Anggaran Humas Kaltara untuk Pencitraan, Irianto Lambrie: Buktinya Saya Tidak Menang Pilgub

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tolak Eskepsi Iwan Setiawan Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Irianto Lambrie

Baca juga: Hadapi Gugatan Irianto Lambrie di PTUN Samarinda, KPU Kaltara Siapkan Kuasa Hukum

Mantan Gubernur Kaltara itu, memberikan keterangan kepada majelis hakim, mengenai keterlibatan putranya, yang sempat duduk di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP selama tiga bulan.

Keterangan ini ia sampaikan, setelah pihak terdakwa Iwan Setiawan, sempat mempertanyakan kapasitas Arkanata Akram, yang belum memiliki pengalaman kerja, dan duduk di tim gubernur, dalam statusnya di media sosial.

"Anak saya, Arkanata Akram, sekarang anggota DPR-RI dari Fraksi Nasdem, dia itu lulusan UI dan University of Queensland," ujar Mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie.

"Dia sangat fasih Bahasa Inggris, memang anak lulus sekolah tidak punya pengalaman kerja. Dia saya minta untuk terjemah bahasa inggris, dia saya angkat menjadi TGUPP setelah dia lulus," tambahnya.

Menurutnya, TGUPP langsung ditunjuk oleh Gubernur dan tanpa harus melewati seleksi jabatan, pihaknya mengatakan operasional tim gubernur yang berasal dari APBD, juga tidak melanggar undang-undang.

"Tim itu langsung ditunjuk oleh Gubernur, sesuai dengan keahlian, bisa juga minta pertimbangan staf, dan itu bukan PNS, dan ada SK-nya," katanya.

"Untuk operasional mereka disediakan tempat, dana dari APBD, dan dana itu diperiksa BPK dan itu sesuai aturan perundangan, dan daerah lain juga memiliki itu seperti DKI dan Kaltim," tambahnya.

Dirinya menambahkan, anggota TGUPP memiliki tugas yang berbeda-beda, berdasarkan keahlian masing-masing.

Baca juga: Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sebut Pembangunan Gedung Instansi di KBM Beres Dalam Waktu 2 Tahun

Baca juga: Eks Pimpinan Bank Kaltimtara Meninggal Dunia, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Sampaikan Ucapan Duka

Baca juga: Pemprov Kaltara Hibahkan Lahan ke 3 Instansi, Irianto Lambrie Minta Pembangunan Segera Terealisasi

Irianto menegaskan, bila diangkatnya Arkanata Akram, karena kemampuannya, dan tidak ada hubungannya dengan jabatan ayahnya yang duduk sebagai Gubernur Kaltara saat itu.

"Produknya macam-macam, sesuai denga keahlian, ada yang menyusun draf Ranperda, ada juga menyiapkan paparan Gubernur, mendapingi Gubernur kunjangan dinas, dan ada yang memberi masukan masalah masyarakat," katanya.

"Tim itu ada 9 hingga 11 orang, itu membantu Gubernur sebagai lembaga, bukan sebagai pribadi," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved