Berita Kaltara Terkini
Hadapi Gugatan Irianto Lambrie di PTUN Samarinda, KPU Kaltara Siapkan Kuasa Hukum
Hadapi gugatan Irianto Lambrie di PTUN Samarinda, KPU Kaltara siapkan kuasa hukum, sidang mulai pekan ini.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Hadapi gugatan Irianto Lambrie di PTUN Samarinda, KPU Kaltara siapkan kuasa hukum, sidang mulai pekan ini.
Proses hukum terkait gugatan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Nomor urut 2, terhadap KPU dan Bawaslu Kaltara, berlanjut di PTUN Samarinda.
Di mana, pada hari Kamis esok, PTUN Samarinda, mengagendakan sidang pertama untuk nomor perkara 1/G/TF/2021/PTUN.SMD itu.
Pasangan nomor urut 2 di Pilkada Kaltara, yakni pasangan Irianto Lambrie-Irwan Sabri.
Baca juga: Usai Penetapan Gubernur & Wakil Gubernur Terpilih Oleh KPU Kaltara, DPRD Laksanakan Rapat Paripurna
Baca juga: Usai Penetapan, KPU Kaltara Jelaskan Proses Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Baca juga: Pemilu Serentak Selesai, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami Sebut tidak Ada Kluster Pilkada 2020
Menanggapi sidang nanti, pihak KPU Kaltara mengaku, telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, selain itu pihaknya juga telah berkonsultasi dengan kuasa hukum.
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2021, Pukul 10:00 Pagi, kami sedang menyiapkan jawaban yang akan disampaikan dalam sidang tersebut,” ujar Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, Senin (22/1/2021).
“Untuk agenda sidang nanti, selain dari KPU Kaltara, kami juga didampingi kuasa hukum kami dari Legal Advocates, Dr. H, Abdul Rais, SH, MH,” tambahnya.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2020 itu, adalah hak dari pasangan calon.
Namun, dirinya menyakini, bahwa tahapan untuk menggugat penetapan pasangan calon, sudah dilewati di tahap sebelumnya.
"Tentu saja kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh pasangan calon," katanya.
"Namun kalau kita lihat dari gugatannya, itu di masa penetapan pasangan calon, dan tahapan itu telah selesai dilewati semua,” terangnya.
Ditanyakan mengenai keabsahan penetapan pasangan Zainal Paliwang dan Yansen Tipa Padan, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih, Suryanata menjelaskan, bila sengketa hasil pemilihan hanya dapat diajukan ke MK.
Baca juga: Usai Pilkada KPU Kaltara Swab Test Staf & Komisioner, Suryanata Al Islami: Kasus Covid-19 Meningkat.
Baca juga: Pilkada Telah Selesai, Komisioner dan Staf KPU Kaltara Ikuti Pemeriksaan Swab Test, Hasilnya ?
Baca juga: Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami Sebut Tidak Ada Klaster Pilkada 2020
Adapun tahapan pengajuan sengketa ke MK, juga telah dilalui.
“Untuk hasil pemilihan, pada waktu itu, paslon memiliki waktu tiga hari sejak penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi Pilgub 2020 ke MK, dan waktu itu tidak ada yang mengajukan ke MK,” tuturnya.
Berita Kaltara Terkini
Wakil Gubernur
Gubernur
Irianto Lambrie-Irwan Sabri
Zainal Arifin Paliwang
Zainal Paliwang
Mahkamah Konstitusi
KPU Kaltara
Suryanata Al Islami
gugatan
kuasa hukum
PTUN Samarinda
Bawaslu Kaltara
Pilgub
TribunKaltara.com
Kaltara
Irianto Lambrie
sidang
Wagub Kaltara Hadiri Hari Pertanian Organik di Long Ayu Krayan Selatan: Anugerah Tuhan Luar Biasa |
![]() |
---|
Asyik! Gaji ke-13 PNS Kaltara Cair Bulan Depan, Denny Harianto: Kita Pastikan On Time |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat Tahun Ini Perbaiki Jalan Poros Tanjung Selor-Tanah Kuning, Juli Proses Pra Kontrak |
![]() |
---|
Polisi akan Periksa Kejiwaan EHI, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Lansia 88 Tahun |
![]() |
---|
Peningkatan Lapter Binuang Sudah Selesai, Dishub Kaltara Sebut Tinggal Tunggu untuk Diresmikan |
![]() |
---|