Berita Kaltara Terkini

Hadapi Gugatan Irianto Lambrie di PTUN Samarinda, KPU Kaltara Siapkan Kuasa Hukum

Hadapi gugatan Irianto Lambrie di PTUN Samarinda, KPU Kaltara siapkan kuasa hukum, sidang mulai pekan ini.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua KPU Kaltara, Suryanta Al Islami, ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Hadapi gugatan Irianto Lambrie di PTUN Samarinda, KPU Kaltara siapkan kuasa hukum, sidang mulai pekan ini.

Proses hukum terkait gugatan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Nomor urut 2, terhadap KPU dan Bawaslu Kaltara, berlanjut di PTUN Samarinda.

Di mana, pada hari Kamis esok, PTUN Samarinda, mengagendakan sidang pertama untuk nomor perkara 1/G/TF/2021/PTUN.SMD itu.

Pasangan nomor urut 2 di Pilkada Kaltara, yakni pasangan Irianto Lambrie-Irwan Sabri.

Baca juga: Usai Penetapan Gubernur & Wakil Gubernur Terpilih Oleh KPU Kaltara, DPRD Laksanakan Rapat Paripurna

Baca juga: Usai Penetapan, KPU Kaltara Jelaskan Proses Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Baca juga: Pemilu Serentak Selesai, Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami Sebut tidak Ada Kluster Pilkada 2020

Menanggapi sidang nanti, pihak KPU Kaltara mengaku, telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, selain itu pihaknya juga telah berkonsultasi dengan kuasa hukum.

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2021, Pukul 10:00 Pagi, kami sedang menyiapkan jawaban yang akan disampaikan dalam sidang tersebut,” ujar Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, Senin (22/1/2021).

“Untuk agenda sidang nanti, selain dari KPU Kaltara, kami juga didampingi kuasa hukum kami dari Legal Advocates, Dr. H, Abdul Rais, SH, MH,” tambahnya.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2020 itu, adalah hak dari pasangan calon.

Namun, dirinya menyakini, bahwa tahapan untuk menggugat penetapan pasangan calon, sudah dilewati di tahap sebelumnya.

"Tentu saja kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh pasangan calon," katanya.

"Namun kalau kita lihat dari gugatannya, itu di masa penetapan pasangan calon, dan tahapan itu telah selesai dilewati semua,” terangnya.

Ditanyakan mengenai keabsahan penetapan pasangan Zainal Paliwang dan Yansen Tipa Padan, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih, Suryanata menjelaskan, bila sengketa hasil pemilihan hanya dapat diajukan ke MK.

Baca juga: Usai Pilkada KPU Kaltara Swab Test Staf & Komisioner, Suryanata Al Islami: Kasus Covid-19 Meningkat.

Baca juga: Pilkada Telah Selesai, Komisioner dan Staf KPU Kaltara Ikuti Pemeriksaan Swab Test, Hasilnya ?

Baca juga: Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami Sebut Tidak Ada Klaster Pilkada 2020

Adapun tahapan pengajuan sengketa ke MK, juga telah dilalui.

“Untuk hasil pemilihan, pada waktu itu, paslon memiliki waktu tiga hari sejak penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi Pilgub 2020 ke MK, dan waktu itu tidak ada yang mengajukan ke MK,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved