Berita Kaltara Terkini
Ramadan Masa Pandemi Covid-19, Bolehkah Suntik Vaksin Corona saat Puasa? Ini Pendapat MUI Kaltara
Ramadhan kala pandemi Covid-19, bolehkah suntik vaksin corona saat puasa? Ini pendapat MUI Kaltara.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Ramadan masa pandemi Covid-19, bolehkah suntik vaksin corona saat puasa? Ini pendapat MUI Kaltara.
Soal vaksinasi Covid-19 dilaksanakan pada saat puasa ramadan yang notabene dijalani oleh umat Islam, Wakil Ketua MUI Kalimantan Utara, Syamsi Sarman mengatakan tak akan membatalkan puasa.
Setelah melewati pengkajian penelitian dengan dalil-dalil secara syariah, MUI kemudian mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021, yang menyatakan bahwa vaksinasi yang dilakukan pada saat seseorang sedang berpuasa, tidak membatalkan puasanya.
Baca juga: Majelis Ulama Indonesia Kaltara Sebut Vaksin Corona Astrazeneca Mengandung Babi Haram, Namun ini
Baca juga: Vaksin Corona Tahap 2 di Malinau Tambah 170 Vial, Persiapan Belajar Tatap Muka Guru Bakal Divaksin
Baca juga: Berita Vaksin Corona Sinovac Palsu Beredar, Bupati Bulungan Syarwani Garansi Vaksinasi Covid-19 Aman
Kecuali setelah divaksin, timbul gelaja yang menyebabkan orang tersebut harus membatalkan puasanya, maka dianjurkan membatalkan puasanya, dan diganti ketika ia sehat.
"Tapi vaksinasinya sendiri boleh dilakukan pada saat seseorang sedang berpuasa dan itu tidak masuk kategori membatalkan puasa, sampai seseorang itu mampu bertahan atau kuat sampai nanti waktu berbuka puasa," ujarnya, Senin (29/3/2021)
Namun demikian, MUI juga mengeluarkan rekomendasi bagi pemerintah dalam hal ini Satgas Covid-19, jika memungkinkan, vaksinasi dilakukan pada malam hari ketika seseorang tidak berpuasa.
Baca juga: 23 Pegawai Kejari Bulungan Disuntik Vaksin Corona, Kajari Sebut Ikut Vaksinasi untuk Dukung Kinerja
Baca juga: Segera Disuntik Vaksin Corona Sinovac, Pekan Depan TNI-Polri & ASN Bulungan Akan Divaksinasi Massal
Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani Sebut Guru yang Telah Divaksin Corona Bisa Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
Hal ini tentu berkaitan dengan kesehatan dan kemampuan seseorang yang menjalankan ibadah puasa.
"Tapikan Satgas Covid-19 pasti punya pertimbangan juga. Yang saya tahu, waktu penyimpanan vaksin, kalau tidak salah waktunya sejak dibuka segel itu sangat terbatas," ungkapnya.
"Ini mungkin akan menyulitkan pekerjaan Satgas Covid-19. Sehingga, walaupun direkomendasikan malam hari, tapi kalau tidak ada pilihan lain, siang hari pun boleh, dan tidak membatalkan puasa," tuturnya.
Penulis: Risnawati
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official