Polemik Partai Demokrat
Menkumham Tolak KLB Sibolangit, Demokrat Kubu Moeldoko Tak Diam, Isyaratkan Melawan di Pengadilan
Menkumham tolak hasil KLB Sibolangit, Demokrat kubu Moeldoko tak diam, isyaratkan melawan di pengadilan.
TRIBUNKALTARA.COM - Menkumham tolak hasil KLB Sibolangit, Demokrat kubu Moeldoko tak diam, isyaratkan melawan di pengadilan.
Teka-teki sikap pemerintah terhadap polemik di tubuh Partai Demokrat akhirnya terjawab.
Pemerintah dengan tegas menyatakan menolak pengesahan hasil KLB Demokrat yang digelar di Sibolangit beberapa waktu lalu.
KSP Moeldoko pun dipastikan gagal melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Namun, Demokrat kubu Moeldoko tak diam usai pemerintah melalui Menkumham menyatakan menolak mengesahkan hasil KLB Sibolangit.
Mereka bertekad membawa masalah tersebut ke ranah pengadilan, usai permohonannya ditolak pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Satu di antara penggagas KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Luntungan memastikan akan melakukan upaya perlawanan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Iya kami akan maju terus, melawan di PTUN," kata Hencky, melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Kemenkum HAM Pastikan Tolak KLB Partai Demokrat Moeldoko, Yansen Tipa Padan Perintahkan Ini ke Kader
Baca juga: Kemenkumham Tolak KLB Kubu Moeldoko, Ketua DPD Demokrat Kaltara Yansen TP Sebut AHY Jenderal Rakyat
Baca juga: Menkum HAM Yasonna Laoly Tolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Berikut Tanggapan Yansen Tipa Padan
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC.
Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.