Polemik Partai Demokrat

Menkumham Tolak KLB Sibolangit, Demokrat Kubu Moeldoko Tak Diam, Isyaratkan Melawan di Pengadilan

Menkumham tolak hasil KLB Sibolangit, Demokrat kubu Moeldoko tak diam, isyaratkan melawan di pengadilan.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com / kompas.com
Ketua Umum Partai Demokrat, AHY dan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Pur) Moeldoko. (Kolase TribunKaltara.com / kompas.com) 

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Blak-blakan Moeldoko Usai lengserkan AHY: saya tidak pernah mengemis untuk dapat pangkat dan jabatan.
Blak-blakan Moeldoko Usai lengserkan AHY: saya tidak pernah mengemis untuk dapat pangkat dan jabatan. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews)

RESMI, Moeldoko Batal Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Menkumham Tolak KLB, Yasonna Beri Sindiran

Akhirnya Moeldoko batal jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Menkumham tolak KLB Deli Serdang, Yasonna H Laoly beri sindiran ke pihak yang kerap menuding Pemerintah.

Pemerintah melalui Kemenkumham resmi menolak KLB Partai Demokrat.

Hal ini disampaikan Menkumham Yasonna H Laoly terkait permohonan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun sejak awal Maret.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna H Laoly saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/03/2021).

Sebelumnya, Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun mengajukan surat permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.

Kemenkumham menerima surat dari pihak Moeldoko pada 16 Maret 2021.

"Dari hasil verifikasi yang belum dipenuhi dari DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC, dengan demikian, permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumut, ditolak," ungkap Yasonna H Laoly.

Menkumham Yasonna H Laoly juga tak menampik telah mendengar penjelasan tentang AD/ART Partai Demokrat yang tidak sesuai dengan AD/ART Partai Politik.

Terlebih soal peran Ketua Majelis Tinggi di Partai Demokrat, dalam hal ini, Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY).

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah tak ingin mencampuri hal tersebut dan meminta pihak Moeldoko menggugat ke pengadilan.

"Ada argmuen-argumen yang disampaikan ke kami, kami tidak berwenang menilainya, biarlah ini jadi ranah Pengadilan," katanya.

Baca juga: Saling Serang Kubu AHY & Moeldoko Berlanjut, Sama-sama Akan Tertibkan Demokrat, Sebut Putra SBY Ini

Baca juga: Perseteruan Demokrat Versi KLB dan AHY Belum Berakhir, Jubir: Moeldoko Tidak Akan Membuang Kader

Baca juga: Moeldoko Berkoar di Instagram, Alasan Ambil Alih Partai Demokrat, Khilaf Tak Mau Bebani Presiden

"Pihak KLB merasa AD/ART tidak sesuai dengan AD/ART Partai Politik, gugatlah ke pengadilan sesuai UU yang berlaku," ungkap Yasonna H Laoly, menambahkan.

Menteri dari PDIP ini juga memberikan sindiran terhadap tudingan liar yang dilayangkan ke Pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved