Berita Daerah Terkini
Pasar Ramadan Digelar di Balikpapan, Pedagang Takjil Dilarang Jualan di Atas Trotoar
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan kegiatan Pasar Ramadan tak boleh menganggu ketertiban umum
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan kegiatan Pasar Ramadan tak boleh menganggu ketertiban umum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Zulkifli kepada awak media.
Ia mengatakan kegiatan pasar Ramadan yang digelar oleh perorangan memang tidak perlu mengurus izin ke Camat.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di SMPN 2 Malinau Telah Dilakukan, Jam Belajar dan Upacara Dikurangi
Hanya saja terdapat beberapa catatan, yakni
tidak diperkenankan berjualan ditas trotoar ataupun dibahu jalan.
"Tidak perlu izin, masa jualan didepan rumah harus izin. Sifatnya sementara paling 30 hari, yang penting tidak menganggu ketertiban umum," ujarnya, Senin (5/4/2021).
Dalam surat edaran Walikota Balikpapan jelas diatur larangan jualan di bahu jalan maupun di atas trotoar.
Nantinya, bakal ada kecamatan, kelurahan maupun Satgas Penanganan Covid-19 yang melakukan monitoring.
"Petunjuknya sudah ada sesuai dengan surat edaran kita. Silahkan berjualan yang jelas jangan menganggu ketertiban umum," tegasnya.
Baca juga: Ramadan Tahun Ini Diperbolehkan Salat Terawih di Masjid, Ini Catatan Muhammadiyah Kaltara
Sementara itu, bagi kegkatan Pasar Ramadan yang dilakukan secara kolektif atau berkelompok.
Maka sebelumnya wajib melaporkan kepada pihak Kecamatan. Sebab, akan diverifikasi lokasi yang akan menjadi tempat kegiatan.
Ini juga sesuai dengan pedoman pelaksanaan kegiatan pasar Ramadhan, untuk mencegah penularan covid-19.
Baca juga: Waspada! BMKG Nunukan Keluarkan Peringatan Dini Untuk Wilayah Lumbis Ogong, Berpotensi Hujan Lebat
"Yang kolektif kita minta dipartisi plastik, jadi antara pembeli penjual ada pembatas, ada pengaman. Itu yang kita atur dalam surat edaran kita," jelasnya.
(*)