Berita Kaltara Terkini

Menko PMK Muhadjir Bolehkan Salat Tarawih, Gubernur Kaltara Zainal: Yang Penting, Protokol Kesehatan

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan, atau Menko PMK, Muhadjir Effendy, memperkenankan pelaksanaan Salat Tarawih di Ramadan

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Gubernur Kaltara, Zainal Paliwan 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan, atau Menko PMK, Muhadjir Effendy, memperkenankan pelaksanaan Salat Tarawih di masa Bulan Ramadan.

Dalam pernyataan yang disampaikan Senin lalu ini, Menko Muhadjir menekankan, pada pelaksanaan ibadah yang terbatas dalam lingkup komunitas. Di mana setiap jemaah masjid, saling mengenal satu sama lain.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang, menanggapi secara singkat, bila pelaksanaan Salat Tarawih di Kaltara dapat dilaksanakan.

Baca juga: Salat Tarawih Berjamaaah di Masjid Diperbolehkan, Begini Reaksi Bupati Nunukan

Dengan catatan, tetap menjaga protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan mengenakan masker.

Hal tersebut ia sampaikan, saat ditemui di Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor, Selasa (6/4/2021).

"Terkait Tarawih di Kaltara, itu nanti kita lihat," ujar Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang.

"Tarawih itu, yang penting tetap melaksanakan protokol kesehatan, itu yang penting ya, protokol kesehatan," tuturnya.

Sementara itu, pihak MUI Kaltara melalui Sekretaris MUI Kaltara, Muhammad Basri, mengatakan akan tetap melaksanakan Salat Tarawih di tengah pandemi. Meskipun pihaknya, masih menunggu surat edaran dari MUI Pusat.

Baca juga: Siang Ini, BMKG Klas IV Nunukan Prediksikan Hujan Ringan Guyur 12 Wilayah di Nunukan

"Kalau kami nanti kami lihat, apakah bisa melaksanakan Tarawih, tapi kami masih menunggu Surat Edaran dari pusat," ujar Sekretaris MUI Kaltara, Muhammad Basri.

Pihaknya belum dapat memberikan keputusan, mengenai jumlah rakaat dalam Tarawih yang dianjurkan, dan diadakannya ceramah saat pelaksanaan salat Tarawih.

Sehingga, menyerahkan sepenuhnya kepada tiap-tiap masjid yang akan melaksanakan Salat Tarawih, dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Baca juga: Begini Nasib Mobil Sport Milik Atalarik Syach Usai Cerai dengan Tsania Marwa, Hakim Beri Perintah

"Kalau kami di MUI, masih digodok surat edarannya, kalau terkait jumlah rakaat, ada tidaknya ceramah saat Tarawih itu kami serahkan ke masing-masing masjid," katanya.

"Kalau dari kami, bila ingin melaksanakan Tarawih tentunya harus menaati protokol kesehatan," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved