Berita Nasional Terkini

Anda Termasuk Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cek di Link Ini, Ingin Mendaftar Bisa ke Dinas Koperasi

Apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, silakan cek di link eform.bri.co.id/bpum. Untuk pendaftaran bisa ke Dinas Koperasi.

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
BLT UMKM DIPERPANJANG - Ada kabar gembira! bantuan UMKM diperpanjang hingga 2021, link untuk mengecek bantuan umkm eform.bri.co.id/bpum atau eform.bni.co.id, siapkan NIK KTP. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNKALTARA.COM – Apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, silakan cek di link eform.bri.co.id/bpum. Untuk pendaftaran bisa ke Dinas Koperasi.

Silakan simak cara pendaftaran ke Dinas Koperasi setempat untuk mendapatkan BLT UMKM.

Mulai April 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif.

Banpres Produktif diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau dikenal BLT UMKM.

Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM 2021, Buka Laman eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Syarat dan Cara Dapatkan BPUM atau BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Simak untuk Dapatkan Formnya

Tahun ini, besaran bantuan langsung tunas (BLT) UMKM yang diberikan Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan.

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

Skema pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dilakukan satu pintu, yakni melalui Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Baca juga: Alfamart, Alfamidi, dan ShopeePay Upayakan Belanja Ekonomis untuk Persiapan Bulan Suci

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," kata Eddy Satriya.

Dengan demikian, bila Anda adalah warga Purwokerto, maka maka dapat mendaftar melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Banyumas.

Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.

Baca juga: Kata Hotma Sitompul Soal Pagar Pembatas hingga Tegaskan Masih Nafkahi Desiree Ratusan Juta Perbulan

Syarat Mendapatkan BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Persyaratan tersebut adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.

Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.

Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.

Baca juga: Survei ke Kediaman Siswa, Guru SMA di Malinau Beber Persoalan Utama Pembelajaran Jarak Jauh

Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id

Setelah usulan dibuat dan dikirimkan, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM.

Apabila memenuhi kriteria dan lolos seleksi, maka dana BLT UMKM dapat dicairkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah sebagai bank penyalur.

Satu di antaranya BRI.

Selain BRI, terdapat sejumlah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia sebagai penyalur yang ditetapkan.

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di Bank BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain itu, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Baca juga: Dinkes Sebut Vaksin untuk Guru di Nunukan Hanya 1.120 Dosis, Aris Suyono: Pakai Skala Prioritas

Berdasarkan tahun lalu, adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Tentang BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Diketahui, pemerintah melanjutkan BLT UMKM pada 2021 dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Sampai 1 April 2021, telah dilakukan validasi terhadap data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM.

Kemudian, bantuan ini telah disalurkan kepada 6,6 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp 7,9 triliun.

Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.

Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB)."

"Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Ia menambahkan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"BLT UMKM diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."

"Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," kata dia.

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.

Bagi yang sudah menerima BLT UMKM pada 2020, memang tidak semua akan dapat lagi.

Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan. (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair, Ini Cara Daftar ke Dinas Koperasi, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Baca BLT UMKM di Berita Nasional Terkini

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved