Berita Tarakan Terkini
Arahan Mendikbud Sebelum PTM, Selain Siswa Seluruh Staf di Sekolah Wajib Disuntik Vaksin Corona
Arahan Mendikbud sebelum PTM, selain siswa seluruh staf di sekolah wajib disuntik vaksin corona.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Arahan Mendikbud sebelum PTM, selain siswa seluruh staf di sekolah wajib disuntik vaksin corona.
Menyikapi regulasi kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM), Menteri Pendidikan mengeluarkan SKB empat menteri terbaru.
Salah satu arahan dalam SKB empat menteri terbaru dikatakan Endah Sarastiningsih, Kasi Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan, yakni melaksanakan vaksinasi.
Baca juga: Penentuan Awal Ramadan Dilakukan Pekan Depan, Kemenag Tarakan Bakal Pantau Hilal di Taman Berlabuh
Baca juga: Terlibat Narkoba, Polisi Anak Buah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Tarakan Terancam Dipecat
Baca juga: Andalkan Pasokan dari Luar Kaltara, Harga Cabai di Tarakan Sempat Tembus Rp 150 Ribu Perkilo
Dijabarkan Endah, pada dasarnya sekolah-sekolah diminta melakukan akselerasi untuk persiapan PTM. Dan dari pemerintah pusat, bekerja sama dengan Menteri Kesehatan untuk mempercepat untuk proses vaksinasi warga sekolah baik guru maupun staf.
Salah satunya yakni instruksi guru dan staf melakukan vaksinasi sebagai syarat resmi PTM bisa diterapkan di sekolah.
"Jika sudah divaksinasi, maka sekolah tersebut wajib menyediakan opsi tatap muka tahun pembelajaran yang baru di bulan Juli 2021," ungkap Endah.
Lebih jauh Endah mengungkapkan, vaksinasi ini merupakan salah satu prosedur.
Untuk Tarakan, prosedur yang dilalui yakni sekolah menyiapkan semua sarana, kurikulum terkait PTM dan mengajukan ke dinas.
Nanti dari dinas melakukan verifikasi didampingi puskesmas setelah itu sekolah melengkapi kekurangan dan jadwalkan simulasi.
Jika proses simulasi selesai maka warga sekolah dijadwalkan rapid test.
''Rapid test ketika hasilnya non reaktif maka baru dijadwalkan vaksinasi. Jika proses di sekolah dinyatakan lengkap barulah menunggu pemda atau wali kota untuk memberikan izin PTM secara resmi," jelasnya.
Ia melanjutkan, adapun warga sekolah dimaksud yakni guru, staf TU dan security dan bukan termasuk siswa.
Ia menambahkan, Kemendikbud memberikan arahan vaksinasi Covid-19 untuk guru dan penjaga sekolah serta staf karena Covid-19 lebih umum menyerang usia dewasa di atas 18 tahun.
"Sehingga diasumsikan daya tahan siswa lebih kuat. Untuk siswa tidak perlu rapid dan sebagainya," jelasnya.
Meskipun tak perlu rapid test lanjut Endah, tetapi sekolah tetap harus memberikan edukasi bagaimana menerapkan prokes, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan penerapan PHBS kepada siswa.