Berita Tarakan Terkini

Arahan Mendikbud Sebelum PTM, Selain Siswa Seluruh Staf di Sekolah Wajib Disuntik Vaksin Corona

Arahan Mendikbud sebelum PTM, selain siswa seluruh staf di sekolah wajib disuntik vaksin corona.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
ANDI PAUSIAH/TRIBUNKALTARA.COM
Penerapan prokes seperti mencuci tangan harus menjadi pembiasaan bagi siswa saat PTM sudah diterapkan nanti. Tampak salah seorang siswa sedang mencuci tangan sebagai wujud penerapan prokes di sekolah. Andi Pausiah/Tribunkaltara.com 

Saat ini sempat pula terjadi polemik antara keinginan pemerintah untuk menyetujui PTM diberlakukan jika syarat sudah terpenuhi namun di sisi lain ada yang tak setuju.

Endah menegaskan, jika melihat arahan Kemendikbud sendiri, pada dasarnya jika sekolah sudah siap melewati prosedur seperti vaksinasi maka nanti PTM kemungkinan bisa dilakukan dan tidak harus menunggu tahun ajaran baru.

"Tetapi apabila melihat kondisi sekarang, sebentar lagi puasa, sebentar lagi semesteran, kelihatannya pun pemerintah daerah pasti memiliki pertimbangan. Mungkin setelah ujian akhir semester atau ujian akhir kenaikan kelas pasti ada libur. Nah kemungkinan juga dilaksanakan di tahun ajaran baru," urai Endah.

Persoalan lainnya, untuk vaksinasi belum semua sekolah memenuhi syarat. Seperti beberapa sekolah yang diajukan untuk dijadwalkan ternyata hasil screening belum memenuhi syarat.

"Terpaksa belum semua sekolah lakukan vaksinasi. Sehingga ada kemungkinan kepastian PTM baru bisa dimulai di tahun ajaran baru dan itu pun bertahap," jelasnya.

Demikian ia mengatakan bertahap karena ketika dibenturkan dengan MUI, semisal jika vaksinasi dikatakan membatalkan puasa maka otomatis tidak bisa dilakukan pada saat Ramadan.

Baca juga: 3 Jam Galang Dana untuk Korban Banjir Bandang NTT, Warga & Mahasiswa di Tarakan Kumpulkan Rp 48 Juta

Baca juga: Sempat Viral Eks Kasat Resnarkoba Nyabu di Mobil, hingga Polisi di Tarakan Jadi Kurir Narkoba

Baca juga: Tahun 2021 Bayar Zakat Fitrah di Tarakan Rp 35 Ribu Per Orang, Ini Perhitungan Kadar yang Ditetapkan

"Pasti menunggu sesudah Ramadan. Demikian juga untuk warga sekolah yang positif dan sudah sembuh, tiga bulan setelahnya baru bisa divaksin," beber Endah kepada Tribunkaltara.com, Rabu (7/4/2021).

Kembali ia menegaskan, sekolah wajib melakukan vaksinasi karena ini menjadi instruksi dan arahan Satgas Covid-19 dan juga dari DPRD yang menginginkan adanya vaksinasi.

"Sehingga semua harus dilengkapi dulu. Itu juga harus memenuhi indikator seperti kesiapan sekolah, daftar lewat verifikasi, simulasi, vaksinasi didahului rapid test. Maka kalau sudah melakukan dan melewati prosedur, sekolah itu baru menunggu izin PTM dari ketua Satgas Covid-19," pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved