Polemik Partai Demokrat

Gegara Moeldoko Bawa-bawa Partai Demokrat, Kubu AHY Beri Peringatan Keras soal Penggunaan Atribut

Imbas Moeldoko masih membawa-bawa Partai Demokrat, kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) beri peringatan keras soal penggunaan atribut.

Kolase TribunKaltara.com / Kompas TV
Moeldoko dan AHY dalam polemik Partai Demokrat. (Kolase TribunKaltara.com / Kompas TV) 

Eks Panglima TNI, Moeldoko menyampaikan dukacitanya atas musibah tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah strategis yang sudah diambil pemerintah dan mendorong agar tempat penampungan sementara sudah dapat difungsikan maksimal dalam waktu secepatnya," ucap Moeldoko.

Gugat ke PN Jakpus

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru bicara kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, menyebut gugatan perdata yang diajukan adalah tentang AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY).

"Gugatan ke Pengadilan Negeri sudah didaftarkan. Yang digugat adalah AD/ART 2020 dan akta notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan AHY," kata Rahmad mengutip Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Blak-blakan Yasonna ke Karni Ilyas Usai Tolak Demokrat Versi Moeldoko, Ngaku Dongkol ke Kubu AHY

Baca juga: KLB Demokrat Deli Serdang Cacat Hukum, Ketua DPC Demokrat Tarakan: Selama Ini Loyal Kepada AHY

Baca juga: Kemenkumham Tolak KLB Kubu Moeldoko, Ketua DPD Demokrat Kaltara Yansen TP Sebut AHY Jenderal Rakyat

Adapun gugatan tersebut bernomor 01/TPD/04/2021 perihal Perselisihan Internal Partai Terkait Dengan Kepengurusan Dan Pelanggaran Hak Anggota Partai Dalam Kongres V Partai Demokrat Serta Pembatalan Anggaran Dasar Dan Anggaran Tangga Partai Demokrat Tahun 2020.

Rahmad menuturkan, gugatan diaftarkan pada 1 April 2021, dan bukti pendaftaran diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diterima Senin (5/4/2021).

"Sudah didaftsrkan minggu lalu dan sudah menerima bukti daftarnya kemarin," ucapnya.

Sebagai informasi kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang ditolak oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 31 Maret 2021.

Baca juga: Mendadak Mahfud MD Bongkar Hubungan SBY dan Moeldoko, Sebut Ada Sahabat Lain yang Harus Dihormati

Menkumham Yasonna Laoly menyebutkan, terdapat dokumen yang belum dilengkapi antara lain dari perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.

Selain itu, Yasonna menjelaskan bahwa Kemenkumham merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang sudah disahkan dan dicatat oleh pemerintah.

Maka, lanjut Yasonna Kemenkumham tidak memiliki wewenang untuk menilai soal perubahan AD/ART yang diajukan oleh kubu KLB Deli Serdang.

"Jika pihak KLB merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU Partai Politik silakan gugat ke pengadilan," kata Yasonna.

(*)

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved