Berita Nasional Terkini
Mabes Polri Beri Pernyataan Resmi Soal Polisi Tembak Mati Laskar FPI Jadi Tersangka Belum Ditahan
Mabes Polri beri pernyataan resmi soal polisi tembak mati laskar FPI jadi tersangka belum ditahan.
TRIBUNKALTARA.COM - Mabes Polri beri pernyataan resmi soal polisi tembak mati laskar FPI jadi tersangka belum ditahan.
Tidak menjadi pelanggaran HAM berat, seperti diputuskan Komnas HAM, polisi penembak mati Laskar Front Pembela Islam ( FPI) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, dua polisi penembak mati Laskar Front Pembela Islam tersebut sampai saat ini belum ditahan.
Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Mabes Polri, melalui keterangan resmi.
Baca juga: Taufan Damanik Sebut Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat: Tak Temukan Indikasi
Baca juga: SEDANG TAYANG Mata Najwa Undang Munarman & Kompolnas, Najwa Shibab Bahas 6 Laskar Khusus FPI Tewas
Ketiga anggota polisi yang menembak mati para Laskar FPI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari Tribunnews, dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan unlawful killing.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan keduanya masih belum dilakukan proses penahanan oleh penyidik Polri.
"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Rusdi menuturkan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.
Nantinya, penyidik yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.
"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tukas dia.
Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.
Baca juga: Dianggap Banyak Kejanggalan, Bareskrim Sebut Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI Belum Final
"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
berita nasional terkini
TribunKaltara.com
tersangka
polisi
Mabes Polri
Polri
Front Pembela Islam
FPI
laskar khusus
HAM
Komnas HAM
Kolaborasi Dukung Percepatan Kendaraan Listrik, PLN-Himbara Permudah Masyarakat Miliki Motor Listrik |
![]() |
---|
Terungkap, PPATK Temukan Uang Rp 37 Miliar di Deposit Box Milik Rafael Alun, Diduga dari Hasil Suap |
![]() |
---|
Dipecat dari Pejabat Kemenkeu, Rafael Alun tak Dapat Uang Pensiun, Terbukti tak Patuh Laporkan Pajak |
![]() |
---|
Mantan Pejabat DJP Rafael Diduga Pakai Rekening Konsultan Pajak untuk Samarkan Harta, Kabur ke LN? |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta yang jadi Korban Kebakaran di Plumpang |
![]() |
---|