Berita Nasional Terkini

Mabes Polri Beri Pernyataan Resmi Soal Polisi Tembak Mati Laskar FPI Jadi Tersangka Belum Ditahan

Mabes Polri beri pernyataan resmi soal polisi tembak mati laskar FPI jadi tersangka belum ditahan.

KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. Bareskrim Polri membeberkan alasan mengapa tidak mengundang pihak dari enam anggota FPI yang tewas maupun pihak FPI dalam rekonstruksi tersebut. 

TRIBUNKALTARA.COM - Mabes Polri beri pernyataan resmi soal polisi tembak mati laskar FPI jadi tersangka belum ditahan.

Tidak menjadi pelanggaran HAM berat, seperti diputuskan Komnas HAM, polisi penembak mati Laskar Front Pembela Islam ( FPI) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, dua polisi penembak mati Laskar Front Pembela Islam tersebut sampai saat ini belum ditahan.

Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Mabes Polri, melalui keterangan resmi.

Baca juga: Taufan Damanik Sebut Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat: Tak Temukan Indikasi

Baca juga: SEDANG TAYANG Mata Najwa Undang Munarman & Kompolnas, Najwa Shibab Bahas 6 Laskar Khusus FPI Tewas

Ketiga anggota polisi yang menembak mati para Laskar FPI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Tribunnews, dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan unlawful killing.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan keduanya masih belum dilakukan proses penahanan oleh penyidik Polri.

"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Rusdi menuturkan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.

Nantinya, penyidik yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.

"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tukas dia.

Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.

Baca juga: Dianggap Banyak Kejanggalan, Bareskrim Sebut Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI Belum Final

"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved