Berita Nasional Terkini
Mabes Polri Beri Pernyataan Resmi Soal Polisi Tembak Mati Laskar FPI Jadi Tersangka Belum Ditahan
Mabes Polri beri pernyataan resmi soal polisi tembak mati laskar FPI jadi tersangka belum ditahan.
TRIBUNKALTARA.COM - Mabes Polri beri pernyataan resmi soal polisi tembak mati laskar FPI jadi tersangka belum ditahan.
Tidak menjadi pelanggaran HAM berat, seperti diputuskan Komnas HAM, polisi penembak mati Laskar Front Pembela Islam ( FPI) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, dua polisi penembak mati Laskar Front Pembela Islam tersebut sampai saat ini belum ditahan.
Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Mabes Polri, melalui keterangan resmi.
Baca juga: Taufan Damanik Sebut Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat: Tak Temukan Indikasi
Baca juga: SEDANG TAYANG Mata Najwa Undang Munarman & Kompolnas, Najwa Shibab Bahas 6 Laskar Khusus FPI Tewas
Ketiga anggota polisi yang menembak mati para Laskar FPI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari Tribunnews, dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan unlawful killing.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan keduanya masih belum dilakukan proses penahanan oleh penyidik Polri.
"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Rusdi menuturkan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.
Nantinya, penyidik yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.
"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tukas dia.
Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.
Baca juga: Dianggap Banyak Kejanggalan, Bareskrim Sebut Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI Belum Final
"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia.
Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.
Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.
Inisial Dua Polisi yang Jadi Tersangka
Tiga anggota Polri yang merupakan terlapor kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap enam anggota laskar FPI ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan gelar perkara atas kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50 pada Kamis (1/4).
”Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga Tersangka," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).
Baca juga: Meski di Penjara Habib Rizieq Shihab Perintahkan Munarman Berjuang Usut Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI
Dalam kasus ini, sedianya memang ada tiga tersangka yang semuanya merupakan anggota Polda Metro Jaya.
Namun dari tiga tersangka itu, satu di antaranya tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021 lalu.
Alhasil, penyidikan terhadap tersangka yang tewas itu kemudian dihentikan.
”Ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal, maka penyidikannya langsung dihentikan," ucap Rusdi.
Rusdi memastikan proses hukum terhadap dua tersangka lainnya akan tetap dilanjutkan.
Namun demikian ia juga enggan membeberkan inisial kedua polisi yang jadi tersangka.
Dia meminta masyarakat bersabar supaya penyidik bisa menuntaskan kasus Km 50.
"Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus Km 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutupnya.
Sebelumnya enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab dilaporkan tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Menindak lanjuti penyelidikan Komnas HAM itu, Polisi kemudian menetapkan tiga anggotanya sebagai terlapor dalam kasus unlawful killing.
Baca juga: 7 Kejanggalan Dibongkar IPW Soal Tewasnya Laskar Khusus FPI, Ragukan Kapolda & Minta Jokowi Copot
Namun dalam proses penyidikannya, satu polisi yang diduga ikut menembak laskar FPI dalam kasus 'Km 50' itu meninggal karena kecelakaan tunggal.
Polisi berinisial EPZ itu meninggal setelah mengalami kecelakaan pada 3 Januari 2021.
"Dan untuk diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/3).
"TKP dari kecelakaan tunggal tersebut yaitu di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official