Rabu, 29 April 2026

Perbatasan RI Malaysia

SE Larangan Mudik Lebaran Diteken, Motoris Speedboat di Perbatasan RI-Malaysia Minta Pertimbangan

Surat Edaran Larangan Mudik lebaran Diteken, motoris speedboat di perbatasan RI-Malaysia minta pertimbangan.

Tayang:
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Penumpang speed boat Sadewa Kaltara Exsecutive saat tiba Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan, Jumat (09/04/2021), pagi. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Surat Edaran Larangan Mudik lebaran Diteken, motoris speedboat di perbatasan RI-Malaysia minta pertimbangan.

Motoris speed boat di perbatasan RI-Malaysia minta pertimbangan pemerintah agar perjalanan antar kabupaten/ kota di Kalimantan Utara dibolehkan.

Surat Edaran (SE) larangan mudik lebaran telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada 7 April 2021 lalu.

Baca juga: Punya Banyak Kemiripan, TNI Anak Buah Andika Perkasa Beber Situasi Masyarakat Perbatasan RI-Malaysia

Baca juga: Penanganan Covid-19 di Perbatasan RI-Malaysia, John Felix R: Pemkab Malinau Dapat Bantuan Mesin PCR

Baca juga: Bagi Bibit Sayur, Anak Buah Panglima TNI Hadi Tjahjanto di Perbatasan RI-Malaysia Bentuk Poktan

Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Dikutip dari Tribunews.com, Doni Monardo menyampaikan SE itu berlaku efektif mulai 6-7 Mei 2021.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/ atau dengan perkembangan terakhir di lapangan," ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.

Informasi yang dihimpun, larangan mudik lebaran itu bermaksud untuk
mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idul Fitri 2021.

Sementara itu, tujuannya yaitu untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Adapun pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Ardy, seorang motoris speed boat Sadewa Kaltara Exsecutive, yang melayani rute pergi-pulang (PP) Tarakan-Nunukan, meminta kepada pemerintah agar mudik lebaran tidak dilarang, namun dibatasi jumlah penumpang.

"Selama pandemi ini, speed boat kami hanya beroperasi 3 kali dalam seminggu. Gaji dapat setengah saja. Nah, kalau nanti mudik dilarang, kami mau kerja apa lagi. Padahal mudik lebaran itu yang kami tunggu-tunggu," kata Ardy kepada TribunKaltara.com, Jumat (09/04/2021), pukul 13.00 Wita.

Ardy yang sudah dua tahun bekerja sebegai motoris speed boat, mengaku, selama pandemi Covid-19, gajinya setiap bulan hanya dibayar setengah dari gaji yang biasanya ia dapatkan.

"Selama pandemi tidak full kami terima, karena nggak tiap hari kapal beroperasi. Jadi gaji saya sebelumnya Rp5 juta per bulan, kini Rp2,5 juta per bulan. Gaji segitu kita cukup-cukupi saja dengan biaya hidup di perbatasan yang cukup besar," ucapnya.

Diketahui, speed boat Sadewa Kaltara Exsecutive, beroperasi pada pagi hingga siang hari.

Bertolak dari Tarakan-Nunukan, mulai pagi pukul 08.30 Wita dan pukul 10.30 Wita.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved