Berita Daerah Terkini
Jelang Ramadan 2021, 80 Persen Masjid di Balikpapan Siap Laksanakan Salat Tarawih
- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan menyebut 80 persen masjid di Kota Minyak sudah siap melaksanakan salat tarawih.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan menyebut 80 persen masjid di Kota Minyak sudah siap melaksanakan salat tarawih.
Ini menyusul surat edaran pemerintah kota, yang memoerbolehkan pelaksanaan ibadah tarawih selama bulan suci Ramadhan.
Kendati begitu, tarawih yang dilaksanakan harus dibatasi dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.
Baca juga: Empat Tahun Dibangun, Hari Ini Pasar Rakyat Diresmikan, Khairul Sebut Dulu Belum Ada Jalan Masuk
Hal tersebut sebagai langkah untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran dari Satgas Covid-19.
"Dari 430 masjid di Balikpapan, 80 persen sudah siap," ujar Ketua DMI Balikpapan, Sholehuddin Siregar, Sabtu (10/11/2021).
Sementara itu, pihaknya mengaku belum menerima informasi mengenai masjid yang aman melakukam sholat tarawih dua shift.
"Kalau menjalankan dengan protokol kesehatan itu ada," singkatnya.
Sholehudin mengatakan pihaknya telah menggelar rapat yang melibatkan sejumlah pengurus DMI di tingkat kecamatan.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Baca juga: Rawan Konflik, Banyak Lahan Tumpang Tindih di Kaltara, Yansen: Ada 161 Kawasan Termasuk di Malinau
Meski dibolehkan, namun ada beberapa syarat wajib dilakukan para jamaah yang ingin tarawih di masjid pada Ramadan ini.
Salah satu diantaranya mengenai pelaksanaan ibadah di lingkungan yang masuk ke dalam zona oranye atau merah.
Apabila merujuk pada Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan, maka masjid yang berada di wilayab zona itu akan ditutup sementara.
Namun jika terdapat lingkungan yang masuk zona oranye atau merah, maka sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, masjid setempat akan ditutup sementara.
Baca juga: Lawan Polisi Pakai Pisau, Tersangka Pencurian di Nunukan Ditembak Polisi, Korban Rugi Rp 3 Juta
"Kalau sekarang sudah ada edaran tinggal kita mengukuhkan saja,” tuturnya.
Tak lupa, DMI Balikpapan mengingatkan agar pengurus masjid yang melaksanakan Nuzul Quran dan Sholat Idulfitri.
Untuk tidak mengundang penceramah dari luar kota guna mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan instruksi Walikota.
"Saat ini penceramah kita fokuskan yang ada di Balikpapan dulu, ini menghindari penyebaran Covid-19," tutupnya.
(*)