Berita Nasional Terkini
Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota Pakai Kendaraan Pribadi
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021, ini syarat perjalanan keluar kota pakai kendaraan pribadi.
TRIBUNKALTARA.COM - Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021, ini syarat perjalanan keluar kota pakai kendaraan pribadi.
Pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik jelang memasuki Lebaran 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 untuk transportasi darat, laut, dan udara.
Meski demikian, masyarakat masih bisa melakukan perjalanan keluar kota.
Syarat-syarat melakukan perjalanan keluar kota selama larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Pertama, siapa saja yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar kota dalam periode 6 hingga 17 Mei 2021?
Pengecualian bagi sektor distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak.
Baca juga: Menteri Perhubungan Larang Mudik Lebaran 2021, DAMRI Kaltara Sebut Menunggu Aturan Direksi
Kategori perjalanan mendesak itu adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Khusus untuk orang yang akan melakukan kebutuhan mendesak, wajib memiliki surat izin keluar masuk ( SIKM).
Berikut kriteria penggunaan SIKM:
- Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM itu berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun.
Sebagai catatan SIKM tidak berlaku untuk warga Jakarta yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jabodetabek.
Lalu, selama larangan mudik berlaku, akan ada pelaksanaan operasi screening dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19. Operasi itu akan dilakukan di tempat-tempat strategis.
"Dilakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah," bunyi edaran tersebut.
Baca juga: Kemenhub RI Larang Mudik Lebaran 2021, Pengusaha Speedboat Tanjung Selor Sebut Pemerintah Terlalu
Kemenhub menyiapkan sejumlah sanksi bagi kendaraan yang melanggar aturan larangan mudik.
Salah satunya kendaraan yang melanggar akan diminta putar balik kembali ke daerah asal.
"Kemudian sanksi, sanksi yang akan kami lakukan seperti tahun lalu."
"Bagi masyarakat memakai kendaraan seperti kami sampaikan tadi, dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, itu akan diputar balik," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konpers virtual yang disiarkan melalui akun YouTube BNPB.
Baca juga: Kementerian Perhubungan Larang Mudik Lebaran 2021, Dishub Kaltara Sebut Masih Akan Pelajari
"Dan khusus kendaraan travel, tadi kami sudah berkoordinasi dengan Pak Kakorlantas Polri, dengan para Ditlantas Polda, bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, nanti akan dilakukan tegas oleh kepolisian."
"Baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai undang-undang yang ada," tambahnya.
Budi Setiyadi menyampaikan beberapa kendaraan moda darat masih boleh beroperasi di masa larangan mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021, 6-17 Mei.
"Kendaraan untuk keperluan bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," katanya.
Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Ada Pengecualian, Berikut Kriteria & Syaratnya
Selain itu, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Lalu pengecualian kendaraan juga diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 di Malinau, Akses Keluar Masuk Dibatasi, OPD Dilibatkan Ikut Mengawasi
"Pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi juga dibolehkan.
Juga kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, mahasiswa pelajar dari luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Budi.
Adapun pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Untuk titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan nontol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official