Berita Kaltara Terkini
Kementerian Perhubungan Larang Mudik Lebaran 2021, Dishub Kaltara Sebut Masih Akan Pelajari
Kementerian Perhubungan larang mudik lebaran 2021, Dishub Kaltara sebut masih akan pelajari.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kementerian Perhubungan larang mudik lebaran 2021, Dishub Kaltara sebut masih akan pelajari.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Permenhub 13/2021 yang isinya mengatur mengenai pelarangan mudik Tahun 2021.
Larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei itu, mengatur seluruh sektor transportasi baik darat, laut maupun udara.
Baca juga: Kementerian Perhubungan Larang Mudik Lebaran, Pelabuhan Kayan 2 & Bandara Tanjung Harapan Sebut ini
Baca juga: SE Larangan Mudik Lebaran Diteken, Motoris Speedboat di Perbatasan RI-Malaysia Minta Pertimbangan
Baca juga: Dilarang Mudik Lebaran, Dinas Perhubungan Tana Tidung Prediksikan Lonjakan Penumpang di Ramadan
Menanggapi hal ini, Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid mengatakan, masih mempelajari terkait adanya peraturan tersebut.
Secara prinsip, pihaknya mendukung kebijakan kementerian, mengingat berdasarakan pengalaman, lonjakan kasus Covid-19 naik selepas libur lebaran.
"Saya juga masih pelajari itu, dan untuk lebaran itu nanti kami juga adakan Rapat Koordinasi," ujar Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid, Jumat (9/4/2021).
"Mudik kan se-Indonesia, masyarakat kita
cenderung untuk pulang kampung. Ini kita antisipasi karena kalau dibiarkan ini berbahaya, takutnya ada lonjakan kasus Covid-19," tambahnya.
Kendati mendukung, Taupan melihat mobilitas penduduk yang ada di Kaltara tidak termasuk katagori mudik.
"Tapi kalau di Kaltara saya lihat bukan orang mudik, tapi hanya pergerakan sehari-hari saja, seperti orang di sini pulang ke Tarakan itukan tidak termasuk mudik," katanya.
Ditanyakan mengenai pengecualian yang dilarang mudik, Taupan mengatakan, bila seseorang memiliki alasan penting, dan memiliki surat bebas Covid-19, maka dimungkinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pendapatan Turun, Pengusaha Speedboat di Tana Tidung Berharap Ini
Baca juga: Dilarang Mudik Pemerintah Pusat, Begini Langkah yang Dilakukan Dinas Perhubungan Tana Tidung
Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Ada Pengecualian, Berikut Kriteria & Syaratnya
"Sepanjang dia punya alasan penting, seperti perjalan dinas, atau sakit, lalu punya surat antigen, dan mematuhi prokes saya rasa bisa saja," ujarnya.
Sehingga pihaknya merasa, aturan larangan mudik tidak harus disamakan dengan peniadaan akses transportasi bagi masyarakat.
"Jangan dilihat seolah-olah masyarakat tidak boleh berbuat, transportasi macet. Karena itukan untuk pertumbuhan ekonomi juga," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official