Berita Bulungan Terkini

Kementerian Perhubungan Larang Mudik Lebaran, Pelabuhan Kayan 2 & Bandara Tanjung Harapan Sebut ini

Kementrian Perhubungan larang mudik lebaran, Pelabuhan Kayan 2 dan Bandara Tanjung Harapan sebut ini.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Terminal Bandara Tanjung Harapan Tanjung Selor. ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kementrian Perhubungan larang mudik lebaran, Pelabuhan Kayan 2 dan Bandara Tanjung Harapan sebut ini.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Permenhub No. 13/2021 yang mengatur mengenai pelarangan mudik.

Dalam aturannya, berbagai transportasi baik darat, laut maupun udara melarang kegiatan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: SE Larangan Mudik Lebaran Diteken, Motoris Speedboat di Perbatasan RI-Malaysia Minta Pertimbangan

Baca juga: Dilarang Mudik Lebaran, Dinas Perhubungan Tana Tidung Prediksikan Lonjakan Penumpang di Ramadan

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Pendapatan Turun, Pengusaha Speedboat di Tana Tidung Berharap Ini

Menanggapi paraturan baru tersebut, Kepala Urusan Umum Bandara Tanjung Harapan, Maity mengatakan, belum menerima aturan turunannya.

Pihaknya mengaku, masih akan mempelajari lebih lanjut mengenai aturan baru tersebut, dan pengertian dari mudik itu sendiri.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di Kantor Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor, Jumat (9/4/2021).

"Kita belum melihat lebih lanjut, kita harus pelajari kembali peraturannya," ujar Kepala Urusan Umum, Bandara Tanjung Harapan, Maity

"Terkait ketentuan mudik itu seperti apa tentu kita pelajari lagi ya," tambahnya.

Dirinya mengakui, di masa pandemi Covid-19, maskapai penerbangan menurunkan frekuensi penerbangan.

Sehingga, menyisakan satu maskapai yang terbang secara rutin dari Bandara Tanjung Harapan.

"Sekarang saja sudah mulai sepi, seperti Wings Air itu. Kadang berangkat kadang juga cancel kalau penumpang di bawah 50 persen," terangnya.

"Sekarang ini mungkin hanya Susi Air saja yang berangkat, seminggu bisa tiga kali penerbangan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Pos Pelabuhan Kayan 2, Mulyono menyatakan, akan mengikuti aturan yang dikeluarkan dari pemerintah.

Meskipun, dirinya belum mengetahui apakah Bulungan, Kaltara masuk dalam wilayah yang dilarang untuk mudik.

"Kami belum tahu apakah di Bulungan itu masuk atau bagaimana kita tunggu," ujar Kepala Pos Pelabuhan Kayan 2, Mulyono.

Baca juga: Dilarang Mudik Pemerintah Pusat, Begini Langkah yang Dilakukan Dinas Perhubungan Tana Tidung

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Ada Pengecualian, Berikut Kriteria & Syaratnya

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 di Malinau, Akses Keluar Masuk Dibatasi, OPD Dilibatkan Ikut Mengawasi

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved