Breaking News

Ramadan

Bacaan Niat Puasa Ramadan dan Doa Berbuka Puasa, Lengkap dengan Bacaan Arab dan Latinnya

Bacaan niat puasa Ramadan dan doa berbuka puasa, hafalkan dan lafazkan saat berpuasa Ramadan nanti.

Penulis: - | Editor: Amiruddin
TribunStyle.com
Lupa Jumlah utang puasa? begini penjelasan dan cara membayarnya 

TRIBUNKALTARA.COM - Bacaan niat puasa Ramadan dan doa berbuka puasa, hafalkan dan lafazkan saat berpuasa Ramadan nanti.

Muhammadiyah sendiri menetapkan bahwa 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada 13 April 2021.

Sementara itu pemerintah belum menetapkan tanggal resmi untuk 1 Ramadan 1442 Hijriah.

Baca juga: Hukum Membayar Utang atau Meng-qadha Puasa Ramadan Tahun Lalu, Ingat Ada Batas Waktunya

Berikut ini bacaan niat berpuasa Ramadan yang wajib dilakukan oleh umat Muslim.

1. Bacaan Niat Puasa Ramadan

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.

Artinya:

Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta'ala.

2. Doa Buka Puasa 

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa’alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin

Artinya:

Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, wahai Allah Tuhan Maha Pengasih.

Baca juga: 10 Tips Puasa untuk Penderita Maag, Hindari Tidur setelah Sahur dan Jangan Minum Kopi

Lalu siapa saja yang wajib menjalankan ibadah puasa selama Ramadan dan apa syarat wajibnya?

Berikut rincian dan penjelasannya yang dirangkum TribunKaltara.com dari berbagai sumber:

1. Muslim

Setiap orang Muslim atau orang beragama Islam wajib berpuasa sesuai dengan ayat 183 pada Surat Al-Baqarah.

2. Berakal

Orang yang dalam keadaan sadar. 

Jika seseorang mengalami gangguan jiwa, maka tidak diwajibkan untuk berpuasa.

3. Baligh

Orang yang sudah baligh atau orang yang sudah sampai tahap kedewasaan.

Dalam hal ini, seseorang yang sudah mengalami pubertas.

Anak-anak tidak wajib berpuasa.

Baca juga: Cair Maret 2021, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu dengan Login ke dtks.kemensos.go.id

4. Sehat

Orang dalam kondisi sehat diwajibkan berpuasa.

Jika dalam kondisi sakit, maka baginya tidak wajib berpuasa.

Namun biasanya orang yang sakit akan membayar fidyah untuk mengganti puasanya.

Termasuk orang hamil atau ibu menyusui, yang juga bisa mengganti puasa dengan membayar fidyah.

5. Menetap

Orang-orang yang menetap atau sudah bermukim wajib berpuasa.

Orang yang dalam perjalanan atau musafir boleh tidak berpuasa tapi harus menggantinya di hari lain.

Selamat menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

Berikut ini TribunKaltara.com rangkum beberapa hal yang bisa membatalkan puasa:

1. Memasukkan Suatu Benda Secara Sengaja ke Lubang Tubuh

Sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan segala sesuatu melalui lubang pada anggota tubuh baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya.

Termasuk makan dan minum jelas dilarang dan bisa membatalkan puasa.

Allah SWT berfirman yang artinya,

"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS. Al Baqarah, 2: 187).

Baca juga: Bacaan Niat Membayar Utang Puasa atau Qadha Puasa Ramadan, Segera Lunasi Utang Puasamu Tahun Lalu

Tak hanya itu, merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa.

Karena merokok itu dengan sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan merasakan kenikmatan.

2. Muntah Disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya,

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya."

"Dan barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya.

"Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD).

3. Haid

Haid atau menstruasi adalah salah satu penyebab batalnya puasa bagi perempuan.

Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.

Mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadan.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan.

4. Nifas

Nifas yakni darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan.

Keluarnya darah nifas ini juga dapat menyebabkan batalnya puasa apabila keluar di saat sedang berpuasa.

Sehingga perlu untuk mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

Baca juga: Tahun Ini Prilly Latuconsina Menjalani Puasa di Lokasi Syuting, Tahun Lalu Tidak Dapat Job

5. Melakukan Hubungan Seksual Secara Sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa.

Dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Wajib bagi orang yang melakukannya untuk membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Oleh karena itu saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan hubungan seksual.

6. Keluar Mani karena Disengaja

Salah satu hal lain yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja.

Misalnya onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan.

Meskipun itu tidak melakukan hubungan seksual.

Namun, jika keluar mani tanpa disengaja bukanlah hal yang membatalkan puasa seperti karena mimpi.

7. Kehilangan Akal

Hilang akal dimaksudkan karena gila, mabuk, dan pingsan secara otomatis dapat membatalkan puasa.

Orang yang gila tidak berkewajiban untuk puasa

Selain itu, mabuk dan pingsan karena sengaja bisa membatalkan puasa.

Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan.

Namun, jika tidak sengaja mabuk dan pingsan maka sampai seharian penuh membatalkan puasa.

Kecuali kalau mabuk atau pingsan yang tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

8. Murtad

Murtad adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

Misalnya melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal.

Tidak lagi terkena kewajiban berpuasa apabila seseorang telah murtad.

Maka puasanya dinyatakan batal disaat sedang melaksanakan ibadah puasa.

Sehingga menjadi kewajiban setiap muslim untuk menjaga keimanan dan keislaman.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved