Berita Tanjung Selor Terkini
Pemprov Kaltara Siapkan Anggaran THR Rp 15 Miliar Bagi PNS, Tahun Lalu THR Hanya Satu Bulan Gaji
Pemberian tunjangan hari raya atau THR, bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara, masih menunggu arahan dari pemerintah pusat
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR -Pemberian tunjangan hari raya atau THR, bagi pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara, masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah atau Plt BKAD Kaltara menyatakan, telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR di Tahun 2021. Hal ini ia sampaikan saat ditemui di Gedung Gadis, Selasa (13/4/2021).
"Sampai saat ini kami masih menunggu arahan dari pusat," ujar Plt Kepala BKAD, Denny Harianto.
Baca juga: Harga Daging Ayam Beku di Tarakan Rp 36 Ribu Perkilogram, Selama Ramadan Tersedia 30 Ton
Ia menambahkan belum mendapatkan arahan mengenai skema pembayaran THR kali ini.
"Kami belum dapat arahan, apakah dibayarkan satu bulan gaji saja atau ikut dengan tambahan penghasilan PNS TPP-nya. Kalau tahun lalu gaji satu bulan saja," tambahnya.
Meskipun belum mendapatkan arahan, Denny menjelaskan, bila pihaknya telah mengalokasikan anggaran, untuk pembayaran THR bagi 4.000 pegawai di lingkup Pemprov Kaltara.
Yakni sebesar Rp 14 sampai Rp15 Miliar bila hanya dengan skema pembayaran gaji satu bulan, dan Rp 30 Miliar bila termasuk TPP.
Baca juga: Dilarang Mudik, PT Pelni Tarakan Mulai 6 Hingga17 Mei 2021, Tidak Jual Tiket Kapal
"Untuk anggarannya sudah ada, kami sudah siapkan 14-15 Miliar. Kalau dengan TPP 30 Miliar, sudah kita anggarkan," ucapnya.
"Itu untuk seluruh pegawai ya, kurang lebih sekitar 4.000 pegawai, tapi aturannya belum turun, biasanya aturan dari pusat di awal Ramadan," ujarnya.
Baca juga: Waspada! Balai Karantina Pertanian Tarakan Temukan RNA Virus pada Babi, Begini Gejalanya
Ditanyakan mengenai THR bagi pegawai tidak tetap ataupun honorer, pihaknya mengaku belum menganggarkan, lantaran belum adanya payung hukum yang mengatur.
"Tidak, tidak termasuk honorer karena belum ada aturannya, terkait belum PTT belum ada aturannya," tuturnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi