Berita Malinau Terkini

Permukiman Terdampak Kontruksi Dam PLTA Mentarang Induk, Pemkab Malinau Usulkan 2 Wilayah Relokasi

Permukiman terdampak kontruksi dam PLTA Mentarang Induk, Pemkab Malinau usulkan 2 wilayah relokasi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Pembahasan pembangunan PLTA Mentarang Induk di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Permukiman terdampak kontruksi dam PLTA Mentarang Induk, Pemkab Malinau usulkan 2 wilayah relokasi.

Relokasi tahap awal bagi komunitas yang terdampak langsung Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk telah dibahas.

Sekira 73 jiwa yang merupakan warga Kampung Seboyo Kecamatan Mentarang terdampak langsung pembangunan Dam atau kontruksi tahap awal bendungan tersebut.

Baca juga: Saat Ramadan, Aksi Balap Liar Meningkat, Satlantas Polres Malinau Awasi Dua Daerah Ini

Baca juga: Selama Ramadan Masjid Al Jihad Malinau, Sediakan Menu Buka Puasa, Disiapkan Warga Secara Bergiliran 

Baca juga: Gelar Long March, GERTAK Tuntut Transparansi Penyelesaian Pencemaran Limbah di Sungai Malinau

Sesuai perencanaan, relokasi tahap awal dijadwalkan sejak tahun 2021 ini hingga tahun 2022 sebagai langkah persiapan pembangunan bendungan PLTA Mentarang Induk.

Masyarakat telah mengajukan wilayah relokasi berdasarkan pembicaraan bersama Pemerintah daerah Malinau dan PT Kayan Hydropower Nusantara selaku penanggungjawab pembangunan PLTA.

Plh Bupati Malinau, Ernes Silvanus mengatakan sebelumnya pemerintah daerah telah mengajukan dua opsi wilayah relokasi bagi warga Seboyo.

"Terkait relokasi, sebelumnya sudah ditawarkan wilayahnya, apakah di wilayah Desa Rajuk atau arah Desa Paking. Meraka pilihnya ke daerah Paking," ujarnya, Selasa (23/4/2021).

Hasil pembicaraan, masyarakat memilih agar wilayah relokasi diarahkan ke wilayah Desa Paking, Kecamatan Mentarang, Kabupaten Malinau.

Relokasi diprioritaskan lebih dulu kepada masyarakat yang terdampak langsung akibat pembangunan bendungan PLTA berkapasitas 1.375 Megawatt tersebut.

"Selanjutnya, masyarakat yang terdampak termasuk aset-aset negara, baik daerah maupun provinsi, seperti jalan raya, bangunan dan fasilitas lain," katanya.

Pembangunan PLTA Mentarang Induk di Kecamatan Mentarang tersebut sebelumnya terkendala akibat Covid-19. Pembicaraan secara daring dinilai tidak tepat.

Terlebih, hasil studi lapangan, sebanyak 2.073 jiwa yang tersebar di 11 wilayah permukiman, terdampak akibat pembangunan tahap PLTA tersebut.

Baca juga: 1 Ramadan 1442 H Hari Selasa 13 April 2021, Umat Islam di Malinau Tunaikan Salat Tarawih Pertama

Baca juga: 2 Bulan Usai Pencemaran Sungai Malinau, Benih Ikan Belum Ditabur, Kadis LH: Pelaksanaannya April ini

Baca juga: Pasar Takjil Ramadan 1442 H di Malinau Dibolehkan, Pelaku Usaha Minta Jumlah Pengunjung tak Dibatasi

"Nanti ada tim dari masyarakat, Pemda dan PT KHN untuk mengevaluasi berapa besaran daerah terdampak, termasuk kawasan, semuanya akan didata," ungkapnya.

Pembangunan PLTA Mentarang Induk dijadwalkan akan mulai pembangunan tahap awal pada tahun 2022.

PLTA dengan tipe bendungan Concrete Faced Rockfill tersebut pembangunannya direncanakan memakan waktu 7 tahun dan ditargetkan selesai pada tahun 2029 mendatang.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved