Berita Nunukan Terkini
Sambut Bulan Suci Ramadan 1442 H, Bupati Nunukan Keluarkan SE Penetapan Jam Kerja, Berikut Isinya
Sambut bulan suci Ramadan 1442 H, Bupati Nunukan keluarkan SE Penetapan Jam Kerja, berikut isinya.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sambut bulan suci Ramadan 1442 H, Bupati Nunukan keluarkan SE Penetapan Jam Kerja, berikut isinya.
Bupati Nunukan, Asmin Laura mengeluarkan Surat Edaran (SE) penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Hal itu tertuang dalam SE nomor P/089/ORG.061.2 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Baca juga: Ramadan dan Idul Fitri, Lapas Nunukan Larang Warga Binaan Dijenguk, Lewat Video Call Aja
Baca juga: Hukum Sikat Gigi Pakai Odol Saat Berpuasa di Bulan Ramadan, Apakah Membatalkan?
Baca juga: Saat Ramadan, Aksi Balap Liar Meningkat, Satlantas Polres Malinau Awasi Dua Daerah Ini
Saat dikonfirmasi, Asmin Laura mengatakan penetapan jam kerja bagi ASN itu diatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Untuk jam kerja diatur organisasi sesuai arahan Kemendagri. Kami di daerah hanya menindaklanjuti saja," kata Asmin Laura melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/04/2021), pukul 15.00 Wita.
Dari pantauan TribunKaltara.com, isi SE tersebut memuat 5 poin, yakni:
1. Kepala OPD mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/ atau di rumah/ tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 67 tahun 2020.
2. Jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1442 H ditetapkan sebagai berikut:
a. Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
- Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.30 Wita
- Hari Jumat pukul 08.00-10.30 Wita
b. Instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:
- Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00-13.00 Wita
- Hari Jumat pukul 08.00-10.30 Wita
3. Jam kerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/ tempat tinggal.
4. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 01 tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan 1442 H sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah sebesar 1.365 menit per minggu.
5. Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan 1442 H, Kepala OPD memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.
Orang nomor satu di Nunukan itu berharap, penerapan jam kerja yang sudah ditentukan dapat dijalankan oleh semua pegawai ASN lingkup Pemerintah Daerah.
Baca juga: Jalani Puasa Ramadan di Tengah Pandemi, Reza Rahardian Kangen Suasana Berburu Takjil hingga Bukber
Baca juga: Selama Ramadan Masjid Al Jihad Malinau, Sediakan Menu Buka Puasa, Disiapkan Warga Secara Bergiliran
Baca juga: Harga Daging Ayam Beku di Tarakan Rp 36 Ribu Perkilogram, Selama Ramadan Tersedia 30 Ton
"Saya harap fungsi ASN dalam memberikan pelayanan publik tetap berjalan baik di bulan Ramadan ini," ucapnya.
Terakhir, ia sampaikan Marhaban ya Ramadan kepada semua masyarakat Nunukan yang menjalani bulan Ramadan.
"Selamat menunaikan ibadah puasa 1442 H. Ramadan itu waktu terbaik untuk memperkuat taqwa kita kepada Allah Swt. Semoga kita bisa memanfaatkannya sebaik mungkin. Sehingga boleh mendapatkan keberkahan di bulan suci ini," ungkapnya.
Penulis: Febrianus felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official