Advertorial

Gubernur Kalimantan Utara Serahkan Santunan Kematian Korban Kecelakaan Speedboat di Tarakan

BPJS Ketenagakerjaan diwakili Gubernur Kaltara memberikan santunan bagi ahli waris korban kecelakaan laut speedboat pasangan suami istri yang terjadi

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Arif Zahari, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, bersama Gubernur Provinsi Kaltara Zainal Arifin Paliwang saat mengabadikan kebersamaan usai menyerahkan santunan kepada dua ashli waris korban kecelakaan speedboat. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - BPJS Ketenagakerjaan diwakili Gubernur Kaltara memberikan santunan bagi ahli waris korban kecelakaan laut speedboat pasangan suami istri yang terjadi pada Rabu (10/3/2021) lalu di Tarakan.

Santunan diberikan kepada dua anak korban dengan masing-masing besaran Rp 202.571.056 per orang.

Dikatakan Arif Zahari, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, untuk seluruh pekerja di Indonesia yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan otomatis akan mendapatkan nilai santunan jika terjadi risiko kematian.

Baca juga: Hindari Kontak Langsung, BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Layanan Lapak Asik

Baca juga: Lindungi Pekerja Rentan dan Pegawai Non ASN, Apeksi Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Inpres Perintahkan Seluruh Elemen Pemerintahan Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Seperti kasus dua pasutri meninggal dalam insiden tabrakan speedboat masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun yang bersangkutan sebelumnya harus terdaftar menjadi peserta mandiri.

"Karena posisi korban (suami istri) menuju dan dari tempat bekerja bisa masuk kategori. Dan besaran santunan yakni 48 kali gaji yang memang sudah dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Arif Zahari kepada TribunKaltara.com.

Lebih jauh didetailkan Arif, karena UMK Kota Tarakan Rp 3,7 juta maka yang diperoleh yakni 48 kali UMK. Selain itu juga pihaknya menyiapkan beasiswa pendidikan untuk ahli waris.

"Beasiswa diberikan karena selama ini anak-anaknya diberikan finansial, di-support penghasilan dari orang tua yang meninggal," ujarnya.

Sehingga lanjutnya, BPJamsostek menberikan jaminan pendidikan sampai strata 1(S1) totalnya sekitar Rp 174 juta dari SMP, SMA hingga S1.

"Adapun untuk beasiswa itu include masuk dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ungkap Zahari.

Dalam momen pemberian santunan tersebut, dihadiri langsung Gubernur Provinsi Kaltara, Zainal Airifin Paliwang. Dari atas panggung, momen mengharuskan sempat terekam saat dua ahli waris korban meninggal menerima santunan.

Zainal Arifin Paliwang mengungkapkan rasa terima kasihnya atas program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca juga: Usai Maret Belum Juga Cair, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tunggu Rp 1,2 Juta di Rekening, Kapan?

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Dihentikan Sementara, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Sebut Belum Dianggarkan

Baca juga: TERBARU! BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Cair Maret, Cara Cek Status JHT Bisa Lewat SMS ke 2757

"Saya atas nama pribadi dan pemerintah Provinsi Kaltara mengucapkan banyak terima kasih. Baik kepada seluruh direksi, direktur yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Zainal Arifin Paliwang.

Sementara itu, Fitriani, salah seorang anak dari korban kecelakaan speedboat mengakui adapun uang santunan yang diberikan akan dipergunakan untuk biaya pendidikan sang adik ke jenjang strata 1 (S1).

"Insya Allah untuk modal usaha juga. Saya berterima kasih sekali kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membantu kami," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved