Berita Nasional Terkini
Tema Mata Najwa Malam Ini di Trans7, Najwa Shihab Bahas Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 2021
Jangan lewatkan tayangan Mata Najwa di Trans7 malam ini, tema Dilarang Mudik Jilid II, Najwa Shihab bahas larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.
TRIBUNKALTARA.COM - Jangan lewatkan tayangan Mata Najwa di Trans7 malam ini, tema Dilarang Mudik Jilid II, Najwa Shihab pertanyakan efektivitas larangan Pemerintah.
Tayangan Mata Najwa kembali hadir malam ini, Rabu 14 April 2021 di Trans7.
Tema Mata Najwa malam ini membahas tentang Dilarang Mudik Jilid II, yakni larangan mudik saat libur lebaran Idul Fitri 2021.
Bukan kali pertama larangan mudik jelang lebaran Idul Fitri diberlakukan Pemerintah.
Tahun lalu Pemerintah juga melarang masyarakat mudik dengan alasan mencegah penyebaran virus corona.
Baca juga: Larangan Mudik Kemenhub, Kadishub Kaltara Taupan Madjid Sebut DAMRI & Speedboat Tetap Beroperasi
Sudah setahun berlalu, larangan tersebut dinilai tak efektif lantaran kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi.
Dilansir dari Instagram @matanajwa menulis terkait tema yang diangkat dalam diskusi malam ini.
Mudik dilarang lagi. Pemerintah sudah resmi menerbitkan aturan soal peniadaan mudik dan pembatasan mobilitas orang selama Lebaran 2021.
Siapa pun pihak yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi. Mulai dari denda, sanksi sosial, hingga kurungan dan/atau pidana.
Larangan mudik saat hari Raya Idul Fitri sudah dua kali dilakukan oleh pemerintah karena situasi pandemi COVID-19.
Alasan dilarangnya mudik Lebaran 2021 karena masih tingginya angka penularan corona.
Kebijakan yang memunculkan pro dan kontra, efektivitasnya pun dipertanyakan.
Baca juga: Larang ASN Mudik Lebaran 2021, Walikota Tarakan dr Khairul Sebut Pelanggar Edaran Dikenai Sanksi
Apakah ini menjadi salah satu jurus ampuh menekan laju penularan COVID-19? Bagaimana daerah-daerah menyikapi aturan larangan mudik ini?
#MataNajwa, “Dilarang Mudik Jilid II”, live Rabu, 14 April 2021, pukul 20.00 WIB hanya di @officialTRANS7.
Saksikan Mata Najwa malam ini di Trans7 mulai pukul 20.00 WIB.
Link Live Streaming Mata Najwa berikut ini:
Polri siapkan 333 titik penyekatan mudik lebaran Idul Fitri 2021
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan terdapat 333 pos penyekatan mudik Lebaran 2021 di jalur utama Pulau Jawa, baik Jalur Pantura, tengah, dan selatan Pulau Jawa.
"Untuk jalur utama Lampung sampai Bali, kami bangun 333 titik penyekatan," kata Irjen Pol Istiono, di Cirebon, Jawa Barat, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (14/4/2021).
Istiono mengatakan pos penyekatan yang didirikan tersebut tidak hanya di jalur utama saja, namun juga di jalur alternatif atau jalan tikus yang berada di perbatasan daerah.
Baca juga: Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota Pakai Kendaraan Pribadi
Menurutnya, pos penyekatan untuk mudik Lebaran 2021 lebih banyak dibandingkan dengan mudik tahun lalu yang hanya terdapat 146 titik.
"Saya pastikan jalur-jalur tersebut sudah kami evaluasi dari pelaksanaan tahun lalu dan kita lipat gandakan," ujarnya.
Istiono mengatakan mudik Lebaran 2021 ini diprediksi berat antisipasinya.
Apalagi transportasi umum juga ditiadakan.
Untuk itu, lanjut Istiono, diprediksi para pemudik akan menggunakan kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Baca juga: Menteri Perhubungan Larang Mudik Lebaran 2021, DAMRI Kaltara Sebut Menunggu Aturan Direksi
"Masalahnya semua moda transportasi ditiadakan dan semua beralih ke kendaraan pribadi.
Oleh karena itu jalur arteri menjadi tumpuan baik di Jalur Pantura, tengah maupun selatan," katanya lagi.
Adapun pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang mudik Lebaran pada tahun ini.
Semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei 2021.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penerbitan aturan itu menindaklanjuti keputusan dalam rapat tingkat menteri dan sidang kabinet paripurna pada 7 April 2021.
Baca juga: SE Larangan Mudik Lebaran Diteken, Motoris Speedboat di Perbatasan RI-Malaysia Minta Pertimbangan
Serta adanya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
(*)
Berita tentang mudik lebaran
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official