Berita Daerah Terkini
Pandemi Covid-19, Angka Perceraian Selama 4 Bulan Tembus 717 Kasus, Berikut Penjelasannya
Angka perceraian di Balikpapan dalam kurun satu tahun terakhir mengalami peningkatan. Khususnya di tengah situasi pandemi covid-19
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Angka perceraian di Balikpapan dalam kurun satu tahun terakhir mengalami peningkatan. Khususnya di tengah situasi pandemi covid-19.
Kepala Pengadilan Agama Kota Balikpapan, Darmuji melalui Humas Pengadilan Agama Kota Balikpapan, Abdul Manaf membenarkan kesimpulan tersebut.
Abdul mengatakan sebelum adanya wabah pandemi, faktor perceraian yang utama adalah karena faktor ekonomi.
Dengan adanya pandemi yang notabene banyak pekerja yang dirumahkan dinilai selaras dengan meningginya angka perceraian.
Baca juga: Jam di Masjid Malinau Disetel Seragam, Kepala Kemenag Sebut Biar Waktu Buka Puasa Bisa Bersamaan
"Tahun ini saja 2021 sampai April ada 717 gugatan yang sudah kita terima. Kalau dibandingkan semester tahun lalu kurang dari 500," ujarnya, Kamis (15/4/2021).
Banyaknyan jumlah gugatan yang ada di PA Balikpapan hingga saat ini, lanjut Abdul, didominasi oleh mereka yang masih berusia produktif, yakni kisaran 20 hingga 35 tahun.
Dalam perceraian ini terbagi menjadi dua bentuk, yakni cerai gugat dan cerai talak. Dimana pada cerai gugat ini lebih didominasi istri yang mengajukan gugatannya untuk bercerai dengan suaminya. Sementara cerai talak adalah kebalikan cerai gugat yang dimana suami yang mengajukan perceraiannya.
"Terbesar saat ini masih cerai gugat, jika dibandingkan itu 7 banding 3," tambahnya.
Baca juga: Mau Daftar Bintara dan Tamtama, Begini Caranya, Dandim 0914 Tana Tidung Tegaskan Tak Dipungut Biaya
Selain faktor ekonomi yang menempati urutan pertama, tak jauh pula faktor pihak ketiga diantara pasangan suami istri.
Menurut Abdul, pihak ketiga ini bukan semata adanya wanita atau pria lain, melainkan juga pihak-pihak keluarga yang ikut campur didalam urusan rumahtangga.
"Faktor orang ketiga ini juga selain punya pasangan lain adanya ikut campur mertua atau orangtua. Angka ini memang berada di bawah faktor ekonomi, sekitar 30-40 persen lah dibawah itu," ujarnya.
Meski sudah dilakukan upaya mediasi terhadap pasangan kawin, dimana hal ini sesuai Peraturan Mentri Agama (Perma) nomor 1 tahun 2016, tetapi dalam proses berjalannya mediasi ini tidak begitu efektif.
"Kenapa tidak efektif, karena ini sudah menyentuh ranah hati," tandas Abdul lagi.
Meski demikian, ia mengimbau kepada para calon suami istri agar dapat menyiapkan psikologis yang baik sebelum berumahtangga.
Baca juga: Vaksinasi Lansia di Kota Tarakan Dibuka, Begini Cara Daftarnya, Ada Dua Kategori Lansia Divaksin
"Disiapkan dulu psikologisnya, mentalnya. Karena saat usai menikah kehidupan yang baru itulah yang sebenarnya dimulai," tutupnya.
Data perceraian 2021:
Januari
Gugatan: 226 putus 102
Permohonan: 74 putus 3
Februari
Gugatan: 220 putus 215
Permohonan: 77 putus 89 (sisa bulan kemarin)
Maret
Gugatan: 190 putus 225 (sisa bulan kemarin)
Permohonan: 57 putus 68 (sisa bulan kemarin)
April
Gugatan: 81 putus 68
Permohonan: 29 putus 21
Total hingga saat ini gugatan 717 sedangkan permohonan 237
(*)