Berita Nunukan Terkini
Lebaran 2021, Pegawai ASN Termasuk Keluarganya Dilarang Mudik, Ngotot Mudik Kena Sanksi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan/ atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor P/087/ORG.800 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/ atau Mudik dan/ atau Cuti Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Kabag Humas dan Protokol (Humpro) Sekretariat Kabupaten Nunukan, Hasan Basri Mursali mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan SE larangan mudik untuk seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Bilamana ada pegawai atau ASN yang tetap ngotot untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Kerja Pegawai. Dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen Kinerja PNS," kata Hasan Basri Mursali kepada TribunKaltara.com, Jumat (16/04/2021), pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Selama Ramadan dan Idulfitri, Ini Jumlah Bahan Bakar Minyak yang Disediakan Pertamina
Menurutnya, pemerintah melakukan larangan mudik di bulan Ramadan dan Idul Fitri, lantaran untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 semakin meluas.
"Jangan sampai ASN kita mudik dan menjadi carrier atau pembawa virus Covid-19 ke daerah lain atau sebaliknya dari daerah yang dikunjungi ke daerah Nunukan, " ucapnya.
Dikutip dari SE Pemkab Nunukan mengenai larangan mudik, ada pengecualian yaitu bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
Sementara itu, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Bupati.
Baca juga: Cerita Rano Petambak Udang, Dulu Panen Udang 200 Kilogram, Pakai Lactobacillus Bisa 900 Kilogram
"Pegawai ASN tidak boleh mengajukan cuti selama periode 6-17 Mei. Jadi pejabat pembina kepegawaian daerah tidak boleh memberikan izin cuti bagi ASN selain cuti bersama yang dimaksud dalam Keputusan Presiden. Saya pikir tidak ada toleransi untuk itu kecuali hal-hal yang dianggap penting," ujarnya.
Meski begitu kata Hasan, sesuai SE larangan mudik, pihaknya dapat memberikan cuti melahirkan dan/ atau cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi pegawai ASN. Hal yang sama berlaku juga untuk PPPK.
"Kalau cuti melahirkan atau cuti sakit boleh, baik untuk pegawai ASN maupun PPPK, " ujarnya.
Hasan mengaku, bilamana pegawai ASN termasuk PPPK melanggar isi SE mengenai larangan mudik itu, maka terhadap yang bersangkutan berikan hukuman disiplin (Hukdis).
Baca juga: Ratusan Guru di Kabupaten Tana Tidung Telah Divaksin, Lansia Masih 13 Orang, Vaksin Terbatas
"Hukdis ada diatur di dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kalau sanksi biasanya berupa teguran lisan atau tertulis. Tapi ada yang paling tinggi yaitu penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala," tuturnya.
Ia menuturkan, sejauh ini tidak ada pegawai ASN ataupun PPPK di lingkup Pemda Nunukan yang mudik lebih awal.
"Saya rasa isu ASN mudik lebih dulu itu tidak mungkin. Karena cuti ataupun izin harus sepengetahuan pimpinan dalam hal ini bupati," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis