Sungai Malinau Tercemar

Minta Insiden Kolam Tuyak tak Dibesar-besarkan, Yansen TP: Pemerintah Telah Berikan Sanksi Tegas

Minta insiden Kolam Tuyak tak dibesar-besarkan, Wagub Kaltara Yansen TP: Pemerintah telah berikan sanksi tegas.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Pelepasan Benih ikan dan benur secara simbolis di sungai Desa Loreh, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (17/4/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.CIM, MALINAU - Minta insiden Kolam Tuyak tak dibesar-besarkan, Wagub Kaltara Yansen TP: Pemerintah telah berikan sanksi tegas.

Rombongan Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A Paliwang menghadiri kegiatan pelepasan benih ikan dan udang di Desa Loreh, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (7/4/2021).

Penaburan benih ikan dan benur tersebut merupakan bentuk sanksi paksaan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau kepada PT Kayan Putra Utama Coal ( PT. KPUC).

Baca juga: 2 Bulan Setelah Kasus Pencemaran Sungai Malinau, Manajemen PT KPUC Sebut Itu Bukan Limbah Tambang

Baca juga: Pelantikan Bupati Terpilih Digelar di Malinau, Gubernur Kaltara: Masih Tunggu Persetujuan Mendagri

Baca juga: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Digelar di Malinau, Gubernur Kaltara:Tunggu Persetujuan Mendagri

Sanksi paksaan tersebut diterbitkan Pemda Malinau atas kejadian jebolnya kolam Tuyak milik PT KPUC di Kecamatan Malinau Selatan, yang terjadi pada 7 Februari 2021 lalu.

Ditemui seusai seremoni penaburan benih ikan dan benur, Wakil Gubernur Kaltara, Yansen TP meminta agar peristiwa tersebut tidak lagi dibesar-besarkan.

Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan sanksi tegas kepada PT. KPUC dan sebagian besar telah diterapkan, sehingga hal tersebut menunjukkan itikad baik perusahaan.

"Jangan kita mempersoalkan hal-hal yang sifatnya bencana, karena itu di luar dugaan. Pemerintah juga sudah mengeluarkan langkah tegas," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (17/4/2021).

Menurutnya, Manajemen PT. KPUC beritikad baik untuk menjalankan sanksi yang telah diberikan oleh pemerintah daerah.

Dari 6 sanksi paksaan yang ditetapkan pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, 5 diantaranya telah ditunaikan PT KPUC.

Menyusul pelepasan benih ikan dan benur yang dilakukan pada hari ini secara simbolis di Desa Loreh, dan disaksikan oleh masyarakat setempat.

Menurut Yansen TP, kenyataannya dampak jebolnya kolam Tuyak tersebut tidak separah yang dihebohkan melalui pemberitaan dan unggahan di Media sosial.

"Tolong jaga kondusifitas daerah, jangan menebarkan informasi yang didapatkan dari media sosial. Amati langsung. Kan binatang di sungai masih hidup, dampaknya hanya sesaat dan sekarang sudah pulih," katanya.

Dia menambahkan, peristiwa tersebut diakibatkan curah hujan tinggi di Malinau. Air yang merembes ke bantaran sungai tak lain merupakan air limpasan.

Kadar air baku di sungai menurutnya hingga saat ini masih layak untuk dikonsumsi. Pasokan air telah disalurkan kembali ke permukiman warga.

"Kadar air baku juga telah memungkinkan untuk diolah dan pemerintah juga sudah terapkan sanksi tegas, kami minta hal ini tidak lagi dibesar-besarkan," ucapnya.

Yansen TP mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memperhatikan dampak dan pengaruh aktivitasnya terhadap ekosisten di sekitarnya.

Pola sinergitas yang baik antara perusahaan dan pemerintah menurutnya menjadi kunci keberhasilan pengelolaan ekonomi di daerah.

Baca juga: Berpotensi Dulang Penghasilan Daerah, Gubernur Kaltara Usul Promosi Desa Wisata Malinau Digenjot

Baca juga: Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Daerah, Gubernur Kaltara Usul Promosi Desa Wisata Malinau Digenjot

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Salat di Malinau 6 Ramadan 1442 Hijriah atau Minggu 18 April 2021

Yang secara tidak langsung juga berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di kabupaten Malinau.

Rencananya benih ikan dan benur akan ditabur ke 19 lokasi di seluruh daerah aliran sungai Malinau.

Jumlah keseluruhan benih ikan dan benur sebanyak 250 ribu, yang terdiri dari 100 ribu benih Udang Galah, dan ikan sebanyak 50 ribu Patin, 50 ribu Koan dan 50 ribu Baung.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved