Hari Kartini
Refleksi Hari Kartini 2021, Perkokoh Perlindungan Perempuan, Terus Perkuat Arus Dukungan
UNIT Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur mencatat, telah terjadi 216 kasus kekerasan seksual.
Catatan Aji Mirni Mawarni *)
TRIBUNKALTARA.COM - UNIT Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur mencatat, telah terjadi 216 kasus kekerasan seksual pada 2020.
Sementara pada 2019, terdapat 200 kasus. Kasus kian melonjak kala pandemi Covid-19 menerjang.
Secara nasional, berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada 2020 tercatat 6.209 kasus kekerasan seksual dari 14.495 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan.
Sementara di 2021, tercatat 426 kasus kekerasan seksual dari 1.008 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan.
Baca juga: Siswi SMP Dijual ke Pria Hidung Belang oleh Anak Anggota DPRD di Bekasi,Sehari Dipaksa Layani 5 Pria
Baca juga: Perempuan ini Mengadukan Kekerasan, Sampai Dandim Batang Letkol Dwison Evianto Dicopot dari Jabatan
Angka-angka ini belum menggambarkan kondisi riil. Kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es; hanya sedikit yang tampak di permukaan.
Sejumlah pakar mengatakan isu kekerasan seksual berakar dari berbagai faktor yang kompleks. Ada faktor eksternal berupa ekonomi, lingkungan, pergaulan, interaksi di medsos.
Ada pula faktor internal di keluarga, seperti psikologis, biologis, penanaman nilai, hingga standar moral.
Penanganan isu krusial ini membutuhkan upaya menyeluruh, baik preventif maupun represif, beserta sinergi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Sejarah Hari Kartini dan Biografi Lengkap RA Kartini, Kenapa Diperingati Setiap 21 April?
Termasuk pencegahan oleh lingkungan terdekat. Pastinya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab kemanusiaan seluruh lapisan masyarakat.
Diusulkan sejak tahun 2012 oleh Komnas Perempuan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, per 23 Maret 2021.
Setidaknya, kondisi ini memperlihatkan keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.
Juga menggambaran bahwa parlemen telah menyerap aspirasi kaum perempuan yang menginginkan payung hukum dan perlindungan negara di tengah berbagai ancaman kekerasan seksual.
Kami, Pengurus Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI), terus mengajak semua lapisan dan elemen perempuan di daerah untuk menggaungkan bahwa agenda perlindungan perempuan membutuhkan payung hukum.
Baca juga: Jadi Acuan Pembangunan, Anggota DPD RI Marthin Billa: RTRW Cerminan Wajah Kaltara di Masa Depan
Tidak hanya regulasi di level nasional, tapi juga di level lokal.