Berita Malinau Terkini

Jadi Acuan Pembangunan, Anggota DPD RI Marthin Billa: RTRW Cerminan Wajah Kaltara di Masa Depan

Jadi acuan pembangunan, Anggota DPD RI Marthin Billa: RTRW cerminan wajah Kaltara di masa depan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Utara, Marthin Billa saat ditemui di Desa Loreh, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu lalu (17/4/2021). (TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Jadi acuan pembangunan, Anggota DPD RI Marthin Billa: RTRW cerminan wajah Kaltara di masa depan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah melaksanakan rencana revitalisasi fungsi lahan melalui Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kaltara.

Ini dilakukan melalui peninjauan kembali RTRW untuk menyesuaikan kembali peruntukan lahan di seluruh kabupaten/kota di Kaltara, termasuk di Kabupaten Malinau.

Baca juga: Lonjakan Penumpang di Malinau Diprediksi Sepekan Jelang Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H

Baca juga: Curhat Pengusaha Travel di Malinau Sikapi Larangan Mudik Lebaran, Pendapatan Menurun: Kasihan Sopir

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 18 April 2021, Malinau Kota dan Sekitarnya Potensi Diguyur Hujan Ringan

Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Kaltara, Yansen TP mengatakan terdapat 151 kawasan di kabupaten/kota seluruh Kaltara tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Anggota DPD RI Dapil Kaltara, Marthin Billa mengungkapkan pentingnya penyesuaian RTRW di Kaltara.

Utamanya dikaitkan status Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinsi termuda di Indonesia.

RTRW dia ibaratkan sebagai blueprint atau cetak biru yang menjadi cerminan pembangunan Kaltara di masa mendatang.

"Tata ruang dijadikan sebagai acuan pembangunan. Penting untuk ditata dengan baik. ini kunci pembangunan Kaltara ke depan," ujarnya, Minggu (18/4/2021).

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN RI Nomor 6/2017, peninjauan kembali dilakukan paling 1 kali dalam 5 tahun sejak RTRW diundangkan.

Marthin Billa yang juga merupakan Bupati Malinau 2 periode tersebut menuturkan perubahan RTRW harus dirancang dengan cermat dan teliti.

Sebab RTRW Provinsi dan kabupaten/kota akan menjadi cerminan wajah pembangunan dan tata kelola pemerintahan Kaltara di masa depan.

Agar di kemudian hari, persoalan tata ruang tidak memunculkan permasalahan baru, dia menekankan pentingnya kajian terperinci mengenai rencana detail tata ruang kabupaten/kota.

"Seluruhnya ditata, batas antarprovinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai desa. Di mana kawasan industri, tambang, hutan, permukiman dan perumahan, dan seterusnya. Ini penting," katanya.

Baca juga: 2 Bulan Setelah Kasus Pencemaran Sungai Malinau, Manajemen PT KPUC Sebut Itu Bukan Limbah Tambang

Baca juga: Pelantikan Bupati Terpilih Digelar di Malinau, Gubernur Kaltara: Masih Tunggu Persetujuan Mendagri

Baca juga: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Digelar di Malinau, Gubernur Kaltara:Tunggu Persetujuan Mendagri

Selanjutnya, perubahan tersebut dituangkan melalui Peraturan Daerah sebagai dasar yang melandasi perubahan tersebut.

Senator Dapil Kaltara tersebut menyebut upaya Pemerintah Provinsi Kaltara sebagai upaya menyesuaikan kembali fungsi kawasan sesuai peruntukannya.

"Harus ditata dengan baik, karena ini jadi patokan pembangunan Kaltara. Seluruhnya harus mengacu pada RTRW. Nanti diterbitkan Perda sebagai landasannya," ucapnya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved