Berita Malinau Terkini
Dinas Ketenagakerjaan Malinau akan Buka Posko THR 2021, Pekerja Boleh Adukan Perusahaan 'Nakal'
Pemerintah melalui Menaker RI meluncurkan Pos Komando Tunjangan Hari Raya (THR), untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja memperoleh THR keagamaan
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dinas Ketenagakerjaan Malinau akan buka Posko THR 2021, pekerja boleh laporkan perusahaan 'nakal'.
Pemerintah melalui Menaker RI meluncurkan Pos Komando Tunjangan Hari Raya ( THR ), untuk menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja memperoleh THR keagamaan 2021.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja / buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Selama Ramadan 2021, Volume Sampah Meningkat di Malinau Kota, Lebih dari 14 Ton Sehari
Baca juga: Info BMKG Rabu 21 April 2021, Cuaca di Malinau dan Sekitarnya Diprediksi Cerah Seharian
Baca juga: DLH Malinau Minta Masyarakat Bantu Petugas Kebersihan, Buang Sampah Teratur Selama Ramadan 1442 H
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malinau ( Disnaker Malinau ) Iwan Darma Yuana menjelaskan Posko pelaksanaan THR akan didirikan di Malinau.
"Sesuai SE, Disnaker akan mendirikan Posko pelaksanaan THR tahun 2021. Tujuannya untuk menjamin hak-hak pekerja untuk memperoleh THR," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (21/4/2021).
Bagi karyawan, pekerja atau buruh perusahaan yang memenuhi syarat untuk memperoleh THR dari perusahaan namun tidak menerima haknya, dapat mengadukan hal tersebut ke Disnaker Malinau.
THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh.
Setelah posko didirikan, Disnaker rencananya akan mensosialisasikan hal tersebut kepada perusahaan-perusahaan di Malinau.
Data Disnaker Malinau, terdapat sekira 40 perusahaan besar di Malinau yang dinilai memenuhi kriteria sebagai perusahaan wajib membayar THR pekerja.
Baca juga: Marak Balapan Liar Seusai Salat Subuh, Satlantas Polres Malinau Amankan Puluhan Motor Selama Ramadan
Baca juga: Memperlancar Aliran Air, BPBD Sebut Bersihkan Sampah Kayu Mencegah Meluapnya Sungai di Malinau
Baca juga: 573 KK Warga Dapat Dana BLT, Nisam Warga Desa Malinau Kota Bersyukur Terima Dana Desa Rp 300 Ribu
"Data kami ada sekitar 40 perusahaan besar di Malinau. Nanti SE ini akan disosialisasikan. Supaya pihak perusahaan membayar THR pekerja sesuai aturan," ucapnya.
Rencananya, pada awal Mei 2021 nanti, Disnaker Malinau membuka posko pelaksanaan THR di Kantor Disnaker Malinau.
Untuk saat ini, pihaknya masih membahas teknis kerja posko pelaksanaan THR bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau.
Posko didirikan dengan tujuan menjamin hak-hak pekerja untuk memperoleh THR serta sebagai sarana mediasi perusahaan dan pekerja/buruh terkait kesepakatan penundaan THR.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official