Berita Nunukan Terkini
Dinaskertrans Nunukan Minta 24 Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 7 Hari sebelum Idul Fitri
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan minta 24 perusahaan membayar THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan minta 24 perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri atau Lebaran.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinaskertrans Nunukan Munir mengatakan pihaknya melalui mediator sudah menindaklanjuti SE tersebut kepada HRD perusahaan di Kabupaten Nunukan.
Menurutnya, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 sehingga berakibat tidak mampu memberikan THR kepada buruh/ karyawan wajib melaporkan ke Dinaskertrans 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Dinas Ketenagakerjaan Malinau akan Buka Posko THR 2021, Pekerja Boleh Adukan Perusahaan Nakal
Baca juga: Kapan THR PNS Tahun Ini Cair? Terima Penuh, Berikut Besaran Tunjangan Hari Raya PNS sesuai Golongan
"Perusahaan wajib membayar THR buruh/ karyawan. Kami sudah sampaikan melalui mediator kepada HRD perusahaan.
Apabila ada kendala dalam membayar THR itu, wajib laporkan kepada kami melalui mediator, H-7 sebelum hari Raya Idul Fitri," kata Munir kepada TribunKaltara.com, Rabu (21/04/2021), sore.
Dia mengaku, selama ini perusahaan-perusahaan di Nunukan tidak pernah lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar THR Keagamaan.

Meski begitu, bilamana ada kendala untuk membayar THR karyawan, maka perusahaan wajib membuktikan ketidakmampuan itu H-7, sesuai laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
"Selama ini perusahaan-perusahaan membayar kog THR karyawan. Kalau memang ada kendala tahun ini.
Kami minta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuannya itu tepat waktu secara transparan. Tapi saya yakin 24 perusahaan besar di Nunukan pasti bayar. Tahun lalu pas awal Covid-19, THR karyawan dibayar," ucapnya.
Informasi yang dihimpun 24 perusahaan di Nunukan itu terdiri dari perusahaan perkebunan sawit, perusahaan tambang emas, dan perusahaan batu-bara.
Baca juga: Iwan Bule Yakin Pemerintah dan Polri Izinkan Liga 1 2021 Bergulir, PSSI Siapkan Tanggal Kick Off
Sekadar diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
- Pekerja/ buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Baca juga: Sinopsis dan Link Nonton Ikatan Cinta Rabu Malam Ini, Andin Kian Curiga pada Al yang Buru-buru Pergi
Untuk besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan: