Ramadan

Usai Melakukan Hubungan Suami Istri, Apakah Boleh Berpuasa, padahal Belum Mandi Junub saat Imsak

Banyak pertanyaan soal mandi wajib atau mandi junub. Bagi suami-istri yang usai melakukan hubungan, apakah boleh berpuasa, padahal belum mandi junub

Editor: Sumarsono
Freepik
Ilustrasi mandi atau keramas. 

TRIBUNKALTARA.COM – Banyak pertanyaan soal mandi wajib atau mandi junub. Bagi suami-istri yang usai melakukan hubungan, apakah boleh berpuasa, padahal belum mandi junub saat imsak.

Seperti diketahui, bahwa mandi junub wajib dilakukan bagi umat Islam, pasangan suami istri  setelah berhubungan badan atau perempuan usai masa haid.

Mandi junub wajib dilakukan bagi umat Islam yang berhadats besar agar kembali suci.

Hukum mengenai mandi junub saat bulan Ramadan dibahas dalam program Tribunnews - Tanya Ustaz.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Jelang Ramadan, Lengkap dengan Bacaan Niat Arab dan Latinnya

Baca juga: Dalil & Tata Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Hal Lainnya, Bisa Makanan atau Uang?

Dalam video yang berjudul TANYA USTAZ : Mandi Junub setelah Imsyak, Apakah Sah Jalankan Puasa Ramadhan?, Dr. H. Syamsul Bakri, S.Ag., M.Ag. akademisi dari IAIN Surakarta memberikan tausiah soal Mandi Junub setelah Imsyak.

Apakah mandi junub atau kondisi junub ketika sudah memasuki waktu subuh, apakah tetap sah puasanya?

Ada sebuah hadis yang menjelaskan tentang apa yang dilakukan Rasulullah SAW ketika memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub.

Dr. H. Syamsul Bakri menjelaskan, Rasulullah SAW ketika itu sudah memasuki waktu fajar atau waktu subuh, dan Rasulullah dalam keadaan junub, maka kemudian Rasulullah melakukan mandi junub dan melanjutkan puasa.

Baca juga: Sudah Mantap Cerai, Tangis Nathalie Holscher Pecah saat Periksa Kandungan, Hamil Anak Sule

Artinya, kondisi junub bukanlah merupakan syarat sahnya puasa.

Kondisi junub juga tidak membatalkan puasa, baik junub karena hubungan suami istri maupun junub karena bermimpi, dan lainnya.

Jadi ketika seseorang dalam kondisi junub dan sudah memasuki waktu subuh, maka puasanya tetap sah.

Bahkan, jika kondisi junub itu sampai siang di bulan Ramadhan, puasanya juga tetap sah.

Akan tetapi, ia berdosa karena tidak melaksanakan sholat subuh.

Kesimpulannya, tidak ada masalah jika seseorang dalam kondisi junub tetap melakukan atau melaksanakan ibadah puasa.

Lalu bagaimana tata cara mandi junub yang benar serta bacaan niatnya?

Padusan yang dilakukan masyarakat di Jawa jelang puasa Ramadan.
Padusan yang dilakukan masyarakat di Jawa jelang puasa Ramadan. (Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya)

Niat dan Tata Cara

Niat dan tata cara mandi wajib merupakan hal yang perlu diketahui untuk membersihkan diri dari hadas besar.

Tata cara mandi wajib yakni membasuh seluruh tubuh menggunakan air yang diawali niat.

Niat mandi wajib merupakan hal yang membedakan mandi wajib dengan mandi biasa.

Niat Mandi Wajib

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala.

Artinya: Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah ta'aala.

Baca juga: Final Piala Menpora, 3 Pemain Kunci Persija Kalahkan Persib, 7 Menit 2 Gol ke Gawang Maung Bandung

Tata Cara Mandi Wajib

1. Niat.

2. Mendahulukan mengambil air wudu, yakni sebelum mandi disunatkan berwudu terlebih dahulu.

3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri.

4. Membaca 'Bismillahirrahmaanirrahiim,' pada permulaan mandi.

5. Membasuh seluruh badan menggunakan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit.

6. Mendahulukan membasuh segala kotoran dan najis dari seluruh badan.

7. Membasuh badan sampai tiga kali.

8. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudu.

Sebab Seorang Melakukan Mandi Wajib

Dikutip dari sumsel.kemenag.go.id, Kamis (23/4/2020), berikut sebab seseorang melakukan mandi wajib:

- Bertemunya dua khitanan (bersetubuh) atau disebut Junub.

- Keluar mani karena bersetubuh atau sebab lainnya.

- Ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalnya bukan mati syahid.

- Selesai nifas (bersalin, setelah berhentinya darah yang keluar sesudah melahirkan).

- Wiladah (setelah melahirkan).

- Selesai haid.

Bagi seseorang dengan hadas besar dilarang melakukan hal-hal berikut ini:

- Melaksanakan salat.

- Melakukan thawaf di Baitullah.

- Memegang kitab suci Al-Qur'an.

- Membawa/mengangkat Kitab Al-Qur'an.

- Membaca Kitab Suci Al-Qur'an.

- Berdiam diri di masjid.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Fajar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Istri Belum Mandi Wajib saat Imsak Tiba, Bolehkah Berpuasa? Ini Penjelasan tentang Mandi Junub,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved